Meneruskan surat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Timur Nomor B/354/III/HUK.5.5./2022 Perihal Himbauan Untuk Optimalkan Kegiatan Ibadah Pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H Di Wilayah Kabupaten Lombok Timur tanggal 25 Maret 2022, dengan rujukan:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. surat Bupati Lombok Timur Nomor 331.1/103.a/POL PP/2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Himbauan Untuk Optimalkan Kegiatan Ibadah Pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H Di Wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, untuk mengoptimalkan kegiatan ibadah pada bulan suci Ramadhan 1443 H serta untuk terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Lombok Timur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Setiap orang/badan usaha dilarang memproduksi, menyimpan, menjual, dan membunyikan petasan atau sejenisnya tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
2. Setiap orang harus menciptakan ketentraman dan ketertiban pada bulan suci Ramadhan.
3. Untuk terciptanya ketentraman dan ketertiban umum tersebut dilarang:
a) dengan sengaja makan, minum, dan merokok di tempat-tempat terbuka pada waktu jam puasa;
b) membuka warung atau rumah makan dengan maksud menjual makanan dan minuman siap saji yang dikonsumsi di tempat pada waktu jam puasa secara terang-terangan/terbuka; dan/atau
c) membuka usaha tempat hiburan malam.
4. Melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di tempat umum dan pusat-pusat keramaian karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
5. Mengumumkan dan menyampaikan himbauan ini melalui corong/pengeras suara masjid/musholla dan fasilitas lainnya.
6. Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana nomor 1 sampai 4 tersebut di atas maka akan diberikan peringatan dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perudnang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk maklum.
Kapolres Lombok Timur,
AKBP HERMAN SURIYONO, S.I.K., M.H.