Selamat Datang di Website Resmi Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur - NTB JADWAL LAYANAN POSYANDU KELUARGA BULAN JUNI 2023: DASAN SAWE 15/06, SEPAKAT 17/06, PUNGKANG 19/06, BANJAR GETAS 20/06, GUBUK MASJID 21/06, CEMPAKA 22/06, DAN TAMAN SARI 24/06 Silakan cek kepesertaan Anda pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di https://cekdptonline.kpu.go.id/

Artikel

BAYAN TENTANG FATWA MUI TERKAIT PELAKSANAAN IBADAH DALAM MASA PANDEMI

14 Maret 2022 09:05:00  KHAIRIL MAHPUZ  291 Kali Dibaca  Info Publik

Melihat perkembangan kondisi penanganan wabah Covid yang terus membaik dan terkendali dengan ditandai angka sebaran mengalami tren penurunan, serta kebijakan Pemerintah yang memberikan pelonggaran aktifitas sosial, termasuk kebijakan peniadaan jaga jarak dalam perjalanan, dan mengacu pada hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 10 Maret 2022, Dewan Pimpinan MUI mengeluarkan Fatwa Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 dengan Bayan (penjelasan) sebagai berikut:

1. Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, pada diktum A.3. menyatakan "untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jama'ah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjama'ah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah".

Kebolehan merenggangkan shaf, sebagaimana diatur dalam diktum fatwa tersebut merupakan rukhshah (dispendsasi) karena ada hajat syar'iyyah. Hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jama'ah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf. Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajat syar'iyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang.

Dengan demikian, pelaksanaan shalat jama'ah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal ('azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Meluruskan dan merapatkan shat pada shalat berjama'ah merupakan keutamaan.

2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang terkendali, maka berlaku ketentuan diktum 5 dalam Fawa tersebut yaitu "umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jum'at dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jama'ah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan 'Ied di Masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19".

3. Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah Shubhanahu Wa Ta'ala dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdo'a kepada Allah agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al-bala'), khususnya dari wabah Covid-19. Menyambut bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarrus al-Qur'an, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Komentar

 Agenda

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Sinergi Program

CEK DPT ONLINE
DTKS_SIKS NG Dinas PMD Kab. Lombok Timur LAPOR! KEMENSOS RI
Dinas Sosial Kab. Lombok Timur Dinas Dukcapil Kab. Lombok Timur Dinas Kominfo Kab. Lotim
TNP2K SID KEMENDESA LAPOR BUP
KIP KULIAH BAWASLU NTB KPU LOTIM

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. H. Sayyid Abdurrahman Al-Gadri
Desa : Banjar Sari
Kecamatan : Labuhan Haji
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83616
Telepon : 083831347789
Email : banjarsaripemdes2019@gmail.com

 Peta Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.036
    Kemarin:5.383
    Total Pengunjung:2.466.116
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.229.131.158
    Browser:Tidak ditemukan

 Media Sosial