Diktum ke sembilan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, menyebutkan bahwa dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selanjutnya Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
Menindaklanjuti perintah di atas, Bupati Lombok Timur menerbitkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2017 (Perbup 27/2017) tentang Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Di Kabupaten Lombok Timur yang diundangkan pada 18 September 2017.
Pengaturan mengenai pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis menurut Perbup 27/2017 tersebut bertujuan untuk:
a. transparansi dalam penetapan biaya persiapan pendaftaran tanah;
b. dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan biaya persiapan kepada masyarakat; dan
c. akuntabilitas dalam pengelolaan biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis.
Selanjutnya, penjabaran biaya dan rincian pembiayaan kegiatannya diatur sebagai berikut.
Pasal 4
(1) Setiap persiapan pendaftaran tanah sistematis dikenakan biaya.
(2) Biaya persiapan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Biaya persiapan dibebankan kepada masyarakat yang memiliki bidang tanah di wilayah Desa/Kelurahan lokasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap.
(4) Biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dikenakan terhadap:
a. bidang tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah/Daerah/Desa; dan
b. bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan umum dan fasilitas peribadatan.
Pasal 5
(1) Bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat miskin dapat diberikan pembebasan dan/atau pengurangan biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan dan/atau pengurangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 6
Biaya persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipergunakan untuk pembiayaan:
a. kegiatan penyiapan dokumen;
b. kegiatan pengadaan patok dan meterai; dan
c. kegiatan operasional Petugas Desa/Kelurahan.
Pasal 7
(1) Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan kegiatan pembiayaan pengadaan dokumen berupa Surat Pernyataan/Alas Hak yang dibuat oleh Pemilik atau yang menguasai bidang tanah termasuk uang saksi untuk pembuatan surat pernyataan/alas hak.
(2) Besaran biaya kegiatan penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan biaya persiapan sebagaimana diamksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Surat Pernyataan sebagaimana diamksud pada ayat (1) paling kurang berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riawayat kepemilikan/penguasaan tanah, keteragnan mengenai tanah yang dimiliki/dikuasai bukan merupakan tanah aset Pemerintah/Daerah/Desa dan penguasaan tanah secara sporadik.
Pasal 8
(1) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan kegiatan berupa:
a. pengadaan patok sebanyak 3 (tiga) buah sebagai tanda batas-batas bidang tanah; dan
b. pengadaan meterai sebanyak 1 (satu) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.
(2) Besaran biaya kegiatan pengadaan patok dan meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 28% (dua puluh delapan persen) dari keseluruhan biaya persiapan sebagaimana diamksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 9
(1) Pembiayaan kegiatan operasional Petugas Desa/Kelurahan sebagaimana diamksud dalam Pasal 6 huruf c berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi:
a. biaya penggandaan dokumen pendukung;
b. biaya pengangkutan dan pemasangan patok; dan
c. transportasi Petugas Desa/Kelurahan dari Kantor Desa/Kelurahan ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
(2) Besaran biaya kegiatan Petugas Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 42% (empat puluh dua persen) dari keseluruhan biaya persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 10
Seluruh biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis merupakan penerimaan Desa yang pelaksanaan penerimaannya melalui rekening Kas Desa.
Pasal 11
Tata Cara Penerimaan dan Pengelolaan seluruh penerimaan biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis berpedoman pada tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Demikian ulasan tentang pembiayaan persiapan PTSL menurut pasal-pasalnya, adapun terkait pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pengenaan biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis dilakukan oleh Dinas PMD dan Camat yang berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan. Sebagai akuntabilitas pengenaan biaya tersebut Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah.