Pemerintah Desa Banjar Sari sering menerima kedatangan orangtua atau wali murid sekolah baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), maupun Perguruan Tinggi (PT) dan menyampaikan keinginan agar anaknya didaftarkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk meringankan biaya sekolah anak-anaknya. Sungguh miris rasanya ketika berhadapan dengan situasi tersebut karena Pemerintah Desa Banjar Sari tidak dapat membantu merealisasikan harapan warga mengingat leading sector yang menangani PIP bukan pada Pemerintah Desa.
Terlepas dari keterbatasan itu, Pemerintah Desa Banjar Sari tidak putus asa dalam berupaya membantu warganya yakni dengan mengulik informasi dari berbagai sumber sebagai pedoman untuk memperoleh PIP, salah satunya sebagai berikut.
Bahwa setiap anak di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 60 berbunyi "Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya".
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak. Bantuan ini ditujukan untuk anak dengan rentang usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin. Hal yang dimaksud kelaurga miskin antara lain:
1. pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
2. peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
3. yatim piatu;
4. penyandang disabilitas; dan
5. korban bencana alam atau musibah.
PIP merupakan kerja sama dari tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Tidak hanya untuk anak-anak usia 21 tahun, ada juga pemberlakuan KIP Kuliah bagi yang akan melanjutkan studi.
Ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran pengguna PIP yaitu:
a. peserta didik pemegang KIP;
b. peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus; dan
c. peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Dana PIP yang didapatkan bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik. Pembiayaan yang dimaksud, misalnya membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Lalu bagaimana dengan KIP?
Faktanya, KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Penting dicatat, setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Berikut langkah-langkah untuk daftar KIP:
1. Menyiapkan Berkas-berkas yang Diperlukan
Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan KIP yaitu:
a) Kartu Keluarga (KK);
b) Akte Kelahiran;
c) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memilki KKS;
d) Rapor Hasil Belajar Siswa; dan
e) surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.
2. Melakukan Proses Pendaftaran
Siswa dapat mendaftar dengan membawa KKS orangtuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orangtua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran.
3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima KIP. Pencatatan ini untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama Kabupaten, proses ini dapat memakan waktu tertentu (cukup lama).
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama Kabupaten mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemdikbud atau Kemenag. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemdikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik selanjutnya Kemdikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lulus seleksi.
Adapun persyaratan untuk mendaftar program KIP Kuliah antara lain:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun ajaran berjalan;
2. Alternatifnya, Penerima telah dinyatakan lulus maksimal 2 (dua) tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK Valid;
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memilki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun ajaran berjalan dengan potensi akademik baik;
5. Telah mempunyai KIP atau memiliki KKS atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI; dan
6. Lulus seleksi penerimaan Mahasiswa Baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbagnan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Setelah lengkap seluruh persyaratan dan dokumen tersebut maka siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di situs Sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.