Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur Bapak Drs. Salmun Rahman melalui surat Nomor 140/896/PMD/2022 yang disampaikan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di kabupaten Lombok Timur, menghimbau:
1. seluruh Aparatur Pemerintah Desa se-kabupaten Lombok Timur agar tetap menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis (pasal 29 dan 51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiliihan Umum); dan
2. seluruh Aparatur Pemerintah Desa se-kabupaten Lombok Timur agar tidak membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu Peserta Pemilu pada setiap tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 (pasal 282 dan pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).
Himbauan ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah dimulai.
**
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
Pasal 29 dan Pasal 51
Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perudnang-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
Pasal 490
Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 282
Pejabat negera, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye.
Pasal 494
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).