Pemerintah Desa Banjar Sari menggelar acara penyerahan Sertipikat tanah hasil pendataan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL hari ini (Selasa, 08/11/2022) di Aula Kantor Desa. Didampingi pegawai BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Kepala Desa Banjar Sari Bapak Asmiluddin, S.Sos., M.H. menyerahkan secara simbolis kepada 4 (empat) orang perwakilan warga sebagai pembuka kegiatan.
Dalam sambutannya, pak Kades menyampaikan bahwa Sertipikat yang dibagikan ini merupakan buah kesabaran setelah proses yang sangat panjang. "Setelah dua tahun tersendat, proses pendataan panjang dan alot akhirnya hari ini Sertipikat dapat dibagikan kepada warga Banjar Sari meskipun belum seluruhnya rampung. Lebih dari 150 Sertipikat akan diserahkan dan sisanya akan menyusul dalam waktu dekat".
Selain itu, Pak Kades juga berpesan agar Sertipikat ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya karena merupakan bukti kepemilikan tanah otentik yang sah secara hukum.
Sertipikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah dan lahan. Sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital, diantara tujuan penerbitannya adalah:
1. memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak lain yang terdaftar agar dengan membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan;
2. untuk menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar lebih mudah memperoleh data yang diperlukan;
3. untuk penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama; serta
4. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.