Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 (PP 17/2018) tentang Kecamatan untuk melaksanakan ketentuan pasal 228 dan pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014) tentang Pemerintahan Daerah. Dalam PP 17/2018 tersebut ditetapkan bahwa kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh Camat. Pembentukan Kecamatan dapat dilakukan melalui:
a. pemekaran 1 (satu) Kecamatan menjadi 2 (dua) Kecamatan atau lebih; atau
b. penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi Kecamatan baru.
Persyaratan dasar pembentukan Kecamatan harus mempertimbangkan tentang jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal Kecamatan, dan jumlah minimal Desa/Kelurahan yang menjadi cakupan. Selain itu, harus dipenuhi pula persyaratan teknis dan persyaratan administratifnya, antara lain tentang kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan, dan persyaratan teknis lainnya, serta adanya musyawarah mufakat Desa dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan.
TUGAS CAMAT DALAM MEMIMPIN KECAMATAN
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
b. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
1) partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa/Kelurahan dan Kecamatan;
2) sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
3) efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
4) pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati/Walikota;
c. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, meliputi:
1) sinergitas dengan Kepolisian Negara RI, TNI, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
2) harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
3) pelaporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati/Walikota;
d. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, meliputi:
1) sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara RI; dan
2) pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perudnang-undangan di wilayah Kecamatan kepada Bupati/Walikota;
e. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi:
1) sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
2) pelaksanaan pemeliaraan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan
3) pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada Bupati/Walikota;
f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan di tingkat Kecamatan, meliputi:
1) sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
2) efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan
3) pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada Bupati/Walikota;
g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Desa;
h. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan, meliputi:
1) perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
2) fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
3) efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
4) pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah; dan
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
Demi menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuklah forum koordinasi pimpinan di Kecamatan yang diketuai oleh Camat. Anggota forum terdiri atas:
1. pimpinan Kepolisian Negara RI di Kecamatan (Kapolsek);
2. pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia di Kecamatan (Danramil); dan
3. pimpinan instansi vertikal lainnya di Kecamatan.
Adapun tugas forum koordinasi pimpinan di Kecamatan meliputi:
a. identifikasi permasalahan urusan pemerintahan umum di Kecamatan;
b. deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum;
c. pengkoordinasian strategi penyelesaian permasalahan keamanan dan ketertiban umum;
d. penyelesaian secara bersama permasalahan keamanan dan ketertiban umum; dan
e. pengkoordinasian seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi vertikal di wilayahnya.