Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional tahun 2023 sesuai kewenangan Desa meliputi:
1. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama, mencakup:
a. pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
b. penyertaan modal BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama; dan
c. pengembangan usaha dan/atau unit usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau prduk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) pengelolaan hutan Desa;
2) pengelolaan hutan adat;
3) pengelolaan air minum;
4) pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan;
5) pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan, dan lain-lain);
6) pengembangan pemasaran dan distribusi produk; dan
7) pengelolaan sampah.
d. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM DEsa dan/atau BUM Desa Bersama sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUM Desa/BUM Desa Bersama meliputi:
a. bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
b. bidang jasa, usaha industri kecil, dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
c. bidang sarana dan prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
d. pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial;
e. pengelolaan hutan yang menjadi sumber tanah objek reforma agraria untuk program kesejahteraan masyarakat;
f. pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan; dan
g. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3. Pengembangan Desa wisata meliputi:
a. pengadaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti: pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, dan/atau kios cenderamata;
b. promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
c. pelatihan pengelolaan Desa wisata;
d. pengembangan investasi Desa wisata;
e. pengembangan kerja sama antar Desa wisata; dan
f. pengembangan Desa wisata lainnya sesuai degnan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.