Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Bapak DR. H. Zulkieflimansyah, S.E., M. Sc. telah mengeluarkan instruksi tentang Optimalisasi Posyandu Keluarga Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting Di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang ditujukan kepada:
a. Ketua TPPS Kabupaten/Kota se-NTB;
b. Kepala BAPPEDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB;
c. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB;
d. Kepala DPMPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB;
e. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi dan OPD KB Kabupaten/Kota se-NTB; dan
f. Ketua TP PKK Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2021, dan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu, dalam rangka mengoptimalkan fungsi posyandu keluarga untuk percepatan penurunan stunting di Provinsi Nusa Tenggara Barat maka diinstruksikan:
KE SATU
a. Mengaktifkan pokjanal Posyandu Kecamatan dan pokja Posyandu Desa/Kelurahan;
b. Memfasilitasi posyandu keluarga agar aktif menjalankan fungsinya setiap bulan dengan melaksanakan 5 (lima) langkah pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) posyandu keluarga;
c. Mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan tugas TPPS Keamatan dan Desa;
d. Memfasilitasi pencapaian input aplikasi SIP dan e-PPGBM (minimal 95%) setiap bulan;
e. Melakukan kalibrasi alat atropometri posyandu keluarga secara berkala;
f. Menyelesaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan posyandu keluarga;
g. Melakukan evaluasi pelaksanaan intervensi kepada sasaran stunting yang dilaksanakan oleh TPPS Desa; dan
h. Menumbuhkan dan melaksanakan Gerakan Orangtua Asuh bagi anak stunting di NTB.
KE DUA
Khusus kepada TP PKK untuk:
a. Menggerakkan sasaran posyandu keluarga untuk hadir saat pelaksanaan posyandu keluarga; dan
b. Pendampingan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan untuk sasaran stunting berasal dari pangan lokal sumber protein hewani seperti telur, daging, ikan, ayam, dan lain-lain.
Khusus kepada Kader Posyandu agar melaksanakan:
a. Mengidentifikasi kesediaan alat antropometri standar (pengukuran dan penimbangan) untuk kegiatan pelayanan posyandu;
b. Penimbangan Berat Badan (BB) menggunakan timbangan digital dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTB;
c. Pendampingan Pemberian Makanan Tamabhan (PMT) Pemulihan untuk sasaran stunting berasal dari pangan lokal sumber protein hewani seperti telur, daging, ikan, ayam, dan lain-lain; dan
d. Berkoordinasi dengan TPPS Desa dan Kader Pembangunan Manusia terkait hasil pendampingan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan untuk sasaran stunting.
Khusus kepada Tim Pendampingan Keluarga untuk:
a. Melaksanakan pendampingan meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan, dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial kepada calon pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0-59 bulan;
b. Melakukan surveilans kepada keluarga termasuk calon pengantin/calon pasangan usia subur dan/atau keluarga berisiko stunting;
c. Melakukan surveilans kepada sasaran prioritas untuk mendeteksi dini faktor risiko stunting; dan
d. Pendampingan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan untuk sasaran stunting berasal dari pangan lokal sumber protein hewani seperti telur, daging, ikan, ayam, dan lain-lain.
Khusus kepada Kader Pembangunan Manusia untuk:
a. Melakukan deteksi dini stunting melalui pengukuran panjang/tinggi badan bayi dan balita;
b. Mengidentifikasi sasaran rumah tangga 1000 HPK melalui petasosial Desa dan Pengkajian Kondisi Desa (PKD);
c. Memfasilitasi Desa untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dalam RKPDesa dan APBDesa untuk intervensi stunting;
d. Mendukung Desa dan masyarakat untuk memantau dan memastikan integrasi invervensi 5 (lima) paket layanan pada rumah tangga 1000 PHK;
e. Menerima dan melaporkan hasil pemantauan pertumbuhan dan perkembangan bayi dan balita;
f. Pendampingan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan untuk sasaran stunting berasal dari pangan lokal sumber protein hewani seperti telur, daging, ikan, ayam, dan lain-lain; dan
g. Melaporkan hasil pemantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk sasaran stunting ke call center Bappeda Provinsi NTB.
Khusus kepada Kepala Desa/Lurah untuk:
a. Menyediakan honor kader posyandu minimal Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/orang/bulan;
b. Menyediakan PMT Penyuluhan sesuai dengan sasaran posyandu;
c. Mengadakan/melengkapi peralatan posyandu keluarga (posyandu keluarga kit) seperti timbangan digital, microtoice, lengthboard, dan lain-lain;
d. Menyelenggarakan pelatihan/penyegaran kader oleh Desa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas;
e. Memantau Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk sasaran stunting berasal dari pangan lokal sumber protein hewani seperti telur, daging, ikan, ayam, dan lain-lain; dan
f. Mendukung gerakan bersama pemberian protein hewani (telur) bagi sasaran stunting dan keluarga berisiko stunting yang dilakukan setiap hari sebanyak 1-2 butir selama 3-5 bulan.
Khusus kepada Puskesmas untuk:
a. Menyediakan PMT Pemulihan sesuai dengan sasaran stunting; dan
b. Melengkapi alat antropometri posyandu keluarga.
Khusus kepada TPPS Desa untuk:
a. Mengadakan bahan pangan sumber protein hewani (telur dan lain-lain);
b. Mendistribusikan bahan pangan sumber protein hewani (telur dan lain-lain) ke sasaran stunting;
c. Pendampingan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan untuk sasaran stunting berasal dari pangan lokal sumber protein hewani seperti telur, daging, ikan, ayam, dan lain-lain; dan
d. Melaporkan hasil pemantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk sasaran stunting ke call center Bappeda Provinsi NTB.
Khusus kepada Orangtua Asuh untuk:
a. Melaksanakan gerakan bersama pemberian protein hewani (telur) bagi sasaran stunting dan keluarga berisiko stunting yang dilakukan setiap hari sebanyak 1-2 butir selama 3-5 bulan; dan
b. Menyediakan dukungan anggaran bagi anak stunting berupa pemenuhan protein hewani sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/Orangtua Asuh untuk pengadaan telur atau sumber protein hewani lainnya.