Prioritas penggunaan Dana Desa hendaklah disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa, dan sesuai dengan kondisi obyektif Desa. Untuk tahun 2023, Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi telah mengeluarkan panduan dengan terbitnya Permendesa 8/2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Arah penggunaan Dana Desa tahun 2023 diprioritaskan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa sesuai kewenangan Desa yakni:
1. pemulihan ekonomi nasional;
2. program prioritas nasional; serta
3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Dalam batas kewenangannya, Desa dapat memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional yang meliputi:
a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
c. pengembangan Desa Wisata.
PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PROGRAM PRIORITAS NASIONAL
Dalam batas kewenangannya, Desa dapat memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional yang meliputi:
a. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan Desa melalui Indeks Desa Membangun (IDM);
b. ketahanan pangan nabati dan hewani;
c. pencegahan dan penurunan stunting;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga Desa;
e. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
f. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
g. dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
h. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
i. BLT Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK MITIGASI DAN PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NONALAM
Dalam batas kewenangannya, Desa dapat memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam yang meliputi:
a. mitigasi dan penanganan bencana alam; dan
b. mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
Prioritas penggunaan Dana Desa harus dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa yang dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.