Menimbang bahwa perlu adanya pedoman dalam pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, dimana DTKS merupakan dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, maka lahirlah Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 (Permensos No. 3/2021) tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Diharapkan dengan adanya Permensos ini maka DTKS dapat dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan.
PENGERTIAN DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. Sementara yang dimaksud potensi dan sumber kesejahteraan sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperanserta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
TAHAPAN PENGELOLAAN DTKS
Secara garis besar, pengelolaan DTKS dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yakni: 1) proses usulan data serta verifikasi dan validasi; 2) penetapan; dan 3) penggunaan.
1. Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi
Proses usulan data dapat diajukan melalui:
a. musyawarah Desa/Kelurahan;
b. usulan Kementerian Sosial; atau
c. pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG.
Pengajuan proses usulan data yang dilakukan melalui musyawarah Desa/Kelurahan disampaikan kepada Bupati melalui dinas Sosial Kabupaten. Selanjutnya Bupati melalui Dinas Sosial Kabupaten wajib melakukan verifikasi dan validasi atas usulan data tersebut dimana hasilnya kemudian disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk diteruskan kepada Menteri Sosial melalui aplikasi SIKS-NG.
Kementerian Sosial melakukan penilaian atas usulan data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, untuk menilai apakah sesuai dengan kriteria integritas data yang ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan kriteria integritas data (Pasal 8 ayat 3) yaitu:
1) data perseorangan bersifat individual dan tunggal;
2) data perorangan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat sesuai dengan data kependudukan yang dikelola oleh Lembaga Pemerintah yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
3) data keluarga, kelompok, dan masyarakat merupakan himpunan data perorangan;
4) data anggota keluarga tidak tumpang tindih dengan anggota keluarga lain; dan
5) kelengkapan atribut data.
Demikian pula pengajuan proses usulan data melalui usulan Kementerian Sosial dan pendaftaran mandiri menggunakan aplikasi SIKS-NG, tetap melalui proses penilaian yang sama dengan acuan kriteria integritas data di atas. Dalam hal usulan data dinilai tidak memenuhi kriteria maka data akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan perbaikan.
2. Penetapan DTKS
Menteri Sosial menetapkan hasil proses usulan data, verifikasi, dan validasi sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan menjadi acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penetapan DTKS dilakukan setiap bulan, namun dalam hal tidak terdapat perubahan dalam usulan data maka ditetapkanlah DTKS bulan terakhir.
3. Penggunaan DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) digunakan oleh Unit Kerja Eselon I Kementerian Sosial; Kementerian/Lembaga; Pemerintah Daerah; dan masyarakat.
Tata cara penggunaan DTKS oleh Unit Kerja Eselon I Kementerian Sosial dilakukan dengan mekanisme:
a. Unit Kerja Eselon I mengajukan permintaan data kepada Satuan Pengelola Data;
b. Satuan Kerja Pengelola Data memberikan data awal sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh Unit Kerja Eselon I;
c. Unit Kerja Eselon I melakukan penyaringan data sesuai dengan kriteria program yang akan diberikan;
d. Unit Kerja Eselon I menyesuaikan data yang telah dilakukan penyaringan dengan kuota jumlah penerima manfaat/keluarga penerima manfaat yang tersedia; dan
e. data calon penerima manfaat/keluarga penerima manfaat yang telah disesuaikan dengan kebutuhan program ditetapkan oleh Unit Kerja Eselon I sebagai penerima manfaat/keluarga penerima manfaat.
Penggunaan DTKS oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus mendapat persetujuan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk permohonan yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga menjadi kewenangan Menteri;
b. untuk permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah menjadi kewenangan Pejabat Eselon I yang membidangi pengeloloaan data; dan
c. untuk permohonan yang diajukan oleh masyarakat menjadi kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Permohonan penggunaan DTKS paling sedikit memuat 1) maksud penggunaan data; 2) wilayah; dan 3) jenis data yang dibutuhkan. Pengguna data harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam berita acara serah terima; tidak menyebarkan atau memberikan data kepada pihak ketiga; dan wajib menjaga dan bertangungjawab terhadap keamanan data serta menghindari penggunaan data oleh pihak yang tidak berkepentingan (Pasal 26 ayat 1).
download: https://drive.google.com/file/d/11LzMDHrqB8Q8kmV1lp1hs0zTtx36yeJh/view?usp=sharing