Pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa berlaku untuk pengadaan yang pandanaannya berasal dari anggaran BUM Desa, termasuk yang bersumber dari 1) penyertaan modal Desa, 2) penyertaan modal masyarakat Desa, 3) hasil atau laba usaha, 4) pinjaman, dan 5) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Dengan menerapkan prinsip, kebijakan, dan etika sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 serta mengikuti kelaziman praktek dunia usaha, pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan dengan cara:
1. melalui swakelola dengan tetap memperhatikan kualitas, harga, dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan
2. melalui Penyedia Barang/Jasa.
Dalam hal pengadaan barang dan/atau jasa melalui Penyedia Barang/Jasa maka dilakukan melalui:
a) tender/seleksi umum, yaitu diumumkan secara luas guna memberi kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan;
b) tender terbatas/seleksi terbatas, yaitu pengadaan barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada pihak terbatas paling sedikit 2 (dua) penawaran;
c) penunjukan langsung, yaitu pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu Penyedia Barang/Jasa; atau
d) pengadaan langsung, yaitu pembelian terhadap barang yang terdapat di pasar.
Tata cara pengadaan barang dan/atau jasa tersebut secara tertulis diatur dalam prosedur operasional standar (SOP) yang dibahas dan disepakati bersama antara Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas.