A. PENDAFTARAN NAMA DAN PENDAFTARAN BUM DESA
Pendaftaran nama BUM Desa dilakukan oleh Kepala Desa selaku Pemohon melalui Sistem Informasi Desa (https://bumdes.kemendesa.go.id/) sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) mengenai pendirian BUM Desa. Nama BUM Desa yang diusulkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. tidak sama atau tidak menyerupai nama BUM Desa lain, lembaga pemerintah, dan/atau lembaga internasional;
2. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;
3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
4. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta usaha BUM Desa;
5. terdiri rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
6. tidak mengandung bahasa asing.
Nama yang telah disetujui berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.
|
Tahap berikutnya adalah melakukan pendaftaran BUM Desa sebagai badan hukum secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran dimana memuat:
a. nomor pendaftaran nama BUM Desa yang telah didapatkan pada roses pendaftaran nama;
b. nama BUM Desa yang telah disetujui oleh Menteri;
c. jenis BUM Desa;
d. nama admnistratif Desa Pendiri;
e. alamat BUM Desa;
f. modal awal BUM Desa;
g. identias Pendiri; dan
h. bidang usaha.
Pengisian formulir isian pendaftaran tersebut harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung berupa:
1. Berita Acara Musyawarah Desa pendirian BUM Desa;
2. Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa dan Anggaran Dasar BUM Desa;
3. Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; dan
4. Rencana Program Kerja BUM Desa.
Adapun manual petunjuknya download di: https://drive.google.com/file/d/1P29UO-ilAOClNX75OrDWujWhSo3oExjw/view?usp=sharing
B. PENDATAAN DAN PEMERINGKATAN BUM DESA
Pendataan BUM Desa dilakukan oleh Kementerian berdasarkan data pendaftaran yang paling sedikit meliputi a) aspek kelembagaan, b) aspek manajemen, c) aspek usaha BUM Desa, d) aspek kerja sama atau kemitraan, e) aspek aset dan permodalan, f) aspek administrasi, laporan keuangan, dan akuntabilitas, serta g) aspek keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa.
Hasilnya nanti menjadi dasar dalam pemeringkatan BUM Desa. Pemeringkatan dikelompokkan dalam 4 (empat) klasifikasi yaitu:
Pertama, level A (klasifikasi maju) dengan skor lebih >85 - 100.
Ke dua, level B (klasifikasi berkembang) dengan skor >70 - 85.
Ke tiga, level C (klasifikasi pemula) dengan skor >55 - 70.
Ke empat, level (klasifikasi perintis) dengan skor <55.