Kelembagaan pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) di tingkat Desa terdiri dari Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, dan Staf pada Seksi Pemerintahan. Kades bertindak sebagai Pembina, Sekdes sebagai Penanggungjawab, Kasi Pemerintahan sebagai Koordinator, dan Staf Kasi Pemerintahan sebagai Operator SID.
Adapun tugas dan tanggung jawab masing-masing unsur adalah sebagai berikut.
1. Pembina SID (Kades)
a. Melakukan pembinaan umum terhadap pengelolaan SID di Desa.
b. Melakukan pembinaan terkait pelaksanaan tugas Aparat Desa dalam pengelolaan SID.
c. Memberikan dukungan kebijakan dan anggaran dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan SID.
d. Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan data SID.
e. Mendorong pemanfaatan SID sebagai media pendukung perencanaan, pelayanan administrasi, media promosi potensi, dan media keterbukaan informasi publik di desa.
f. Melakukan pembinaan tentang pengelolaan pengaduan masyarakat melalui media SID.
g. Mengembangkan kerjasama dengan pihak lain (termasuk Pemerintah Daerah) dalam rangka pengelolaan dan pengembangan SID.
2. Penanggungjawab SID (Sekdes)
a. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan teknis SID di Desa.
b. Memberikan dukungan teknis, administrasi, dan keuangan yang dibutuhkan untuk pengelolaan SID.
c. Memantau dan mengendalikan pelaksanaan tugas Aparat Desa yang mengelola SID.
d. Mendorong optimalisasi pemanfaatan SID sebagai media peningkatan kualitas pelayanan administrasi di Desa.
e. Mengendalikan kegiatan publikasi dan keterbukaan informasi publik melalui SID.
f. Mengelola pengaduan warga dan tindaklanjut atas penanganan pengaduan warga.
g. Mendorong pemanfaatan SID sebagai media transparansi dan akuntabilitas tatakelola Desa.
h. Melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi yang dikelola melalui SID.
3. Koordinator SID (Kasi Pemerintahan)
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas teknis operator SID.
b. Mengkoordinasikan pengelolaan teknis perangkat keras dan perangkat lunak pendukung SID.
c. Mengkoordinasikan pengumpulan, inputing, verifikasi dan validasi data, serta informasi yang dikelola melalui SID.
d. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pemanfaatan data dan informasi yang dikelola melalui SID.
e. Berkoordinasi dengan Aparat Desa lainnya dalam memperkuat operasi dan pemanfaatan SID.
4. Operator SID
a. Mengkoordinasikan pengumpulan data, baik data primer maupun data sekunder.
b. Memasukkan data ke dalam aplikasi SID.
c. Melakukan update data secara berkala.
d. Mempublikasikan data dan informasi melalui SID.
e. Menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Kades, Perangkat Desa, dan pihk-pihak yang membutuhkan.
f. Merespon tanggapan, pertanyaan, masukan, dan segala bentuk komunikasi yang ada di SID.
g. Tugas lainnya yang terkait dengan pengelolaan SID.
Apabila Kasi Pemerintahan belum memiliki Staf sebagai Operator SID maka Kades dapat mengangkat tenaga operator dengan status Tenaga Kontrak Waktu Tertentu (TKWT) dimana pembiayaannya dibebankan pada APB Desa. Terkait dengan adanya Perangkat Desa lain selain Kasi Pemerintahan yang sudah mengelola SID sebelum Perbup 21/2021 diterbitkan, Perangkat Desa tersebut dapat terus melanjutkan tugas sebagai Koordinator SID berkolaborasi dengan Kasi Pemerintahan.