Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 238.Pers/04/SJI/2021 tanggal 19 Juli 2021 menegaskan bahwa Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT. PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV tahun 2021 dengan mekanisme sebagai berikut.
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, BIsnis, dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450VA, dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450VA:
1) reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya biaya beban),
2) prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%.
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900VA):
1) reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakian dan biaya beban),
2) prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%.
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi Pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik dibawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S-2/TR 1300VA s/d S-3/TM > 200kVA),
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B-1/TR 1300VA s/d B-3/TM > 200kVA), dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/TR 1300VA s/d I-4/TT 30000kVA ke atas),
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi Pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/TR 220VA s/d S-2/TR 900VA),
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900VA), dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900VA).
PLN diharap menyiapkan mekanisme sosialisasi dan pengaduan konsumen terkait perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini. PLN juga diharap melakukan efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kukalitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.