Sejak Pemerintah memberlakukan sistem Online Single Submission (OSS), para Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) jika ingin mengurus perizinan usaha mereka melalui OSS atau Perizinan Berusaha Secara Elektronik.
PENGERTIAN NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran. OSS merupakan pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 Poin 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 (PP 24/2018 atau PP OSS) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik disebutkan bahwa lembaga OSS adalah lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
FUNGSI NIB
NIB berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). NIB ini berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Pelakuk Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai Peserta Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika pelaku usaha akan memperkerjakan tenaga kerja asing, pelaku usaha harus mengajukan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
JANGKA WAKTU BERLAKU NIB
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan kegiatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. NIB akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Lembaga OSS apabila Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB dan/atau dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PROSEDUR PENGURUSAN NIB
Untuk mendapatkan NIB, para Pelaku Usaha wajib untuk mendaftar melalui OSS dan tidak dipungut biaya apa pun. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pelaku Usaha Harus Memiliki Akun OSS
Untuk membuat akun OSS, Pelakuk Usaha harus menyiapkan dokumen-dokumen di bawah ini.
a) Memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk Pelaku Usaha yang berbentuk Badan Usaha, NIK yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
b) Pelaku Usaha Badan Usaha berbentuk PT, Yayasan, Koperasi, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata menyelesaikan proses pengesahan Badan Usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online sebelum mengakses OSS.
c) Pelaku Usaha Badan Usaha berbentuk Perum, Perumda, Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara, Badan Layanan Umum atau Lembaga Penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
2. Tahapan-tahapan yang Harus Ditempuh
a) Membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id/oss/. Klik "Daftar" yang ada di pojok kanan atas lalu isi data diri yang tertera. Setelah proses pendaftaran telah dilewati, lakukan aktivasi melalui email yang telah dikirimkan dengan cara buka email Anda, klik tombol Aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS.
b) Masuk ke akun OSS dan mengisi data. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun Anda. Username diisi dengan email dan password diisi degnan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun. Klik "Perijinan Mikro" pada menu di sisi kiri, lalu klik "Pengajuan Baru". Isi semua data data pribadi dan data mengenai perusahaan Anda yang dibutuhkan seperti: Nama Usaha, Sektor Usaha, Bidang/Kegiatan Usaha, Sarana Usaha yang Digunakan, Alamat Usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), Status Tempat Usaha, Jumlah Tenaga Kerja, dan Perkiraan Hasil Penjualan per Tahun. Selanjutnya, klik tombol "Simpan Data".
c) Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara klik "Simpan dan Lanjutkan" data usaha yang telah dilengkapi. Klik data usaha, lalu klik lagi tombol "Proses NIB". Ikuti langkah selanjutnya, lalu klik tombol "NIB" untuk menerbitkan NIB.
Sumber: https://bukukas.co.id/nib-nomor-induk-berusaha-pengertian-fungsi-dan-prosedur-pengurusannya/