Muatan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang pendirian BUM Desa dan pengesahan Anggaran Dasar (AD) BUM Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 (Permendesa 3/2021). Peraturan Desa sebagaimana termaktub dalam Permendesa 3/2021 adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa produk hukum yang disebut Perdes mutlak diketahui oleh BPD karena tanpa melalui pembahasan dan kesepakatan dengan BPD, Perdes tidak dapat diterbitkan.
Format Perdes tentang pendirian BUM Desa dan AD BUM Desa setidaknya terdiri:
1) BAB I KETENTUAN UMUM, mengandung 1 (satu) pasal berisi istilah-istilah yang dimaksud dalam Perdes,
2) BAB II PENDIRIAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA, mengandung 2 (dua) pasal berisi penetapan pendirian BUM Desa (Pasal 2) dan pengesahan AD BUM Desa (Pasal 3), serta
3) BAB III KETENTUAN PENUTUP, mengandung 1 (satu) pasal.
Adapun yang menandatangani Perdes tersebut adalah Kepala Desa dan Sekretaris Desa, lebih jelas silakan download formatnya di https://drive.google.com/file/d/16u7jt1A2c4sEVFqiUaV77k6ibyPHPYEV/view?usp=sharing (hal. 30).