Modal Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa dapat bersumber dari penyertaan modal Desa maupun masyarakat. Penyertaan modal Desa terdiri dari 4 (empat) bagian penyertaan yang berasal dari sumber berbeda yaitu:
1. Penyertaan modal Desa dari dana hibah pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan, dan/atau berasal dari lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
2. Penyertaan modal Desa dari bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
3. Penyertaan modal Desa dari kerja sama usaha pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa; dan
4. Penyertaan modal Desa dari kepemilikan aset Desa yang diserahkan melalui APB Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang aset Desa.
Sementara penyertaan modal BUM Desa yang dari masyarakat dapat diperoleh melalui tabungan dan/atau simpanan masyarakat.
Alur Penyertaan Modal BUM Desa
Untuk memahami alur pengajuan modal BUM Desa, harus difahami terlebih dahulu bagaimana APB Desa dirumuskan dan dianggarkan. Sebelum Rancangan APB Desa (RAPB Desa) diajukan, Pemerintah Desa harus menyusun perencanaan pembangunan Desa yang meliputi RPJM (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) untuk durasi 1 (satu) tahun.
RPJM harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Kepala Desa dilantik sedangkan RKP Desa harus ditetapkan paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan. RKP Desa menjadi dasar penyusunan RAPB Desa. BUM Desa berhak mengajukan penyertaan modal selama program dan kegiatan BUM Desa masuk dalam RKP Desa. Pada tahapan inilah para penggerak dan pengurus BUM Desa harus aktif dan berani menyuarakan aspirasi mereka untuk BUM Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes). Pengurus BUM Desa dapat mengajukan rencana program, kegiatan, dan anggaran yang sekiranya dibutuhkan termasuk penyertaan modal selama rencana tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah Pengurus BUM Desa Wajib Mengembalikan Penyertaan Modal?
Pemerintah Desa melalui APB Desa menanamkan modal kepada BUM Desa, bukan meminjamkan modal. Jika menanam modal maka pasti Desa ingin mendapatkan hasil dari penanaman modal tersebut. Oleh karena itu, pengurus BUM Desa harus memikirkan bagaimana pendanaan atau modal yang dimiliki untuk kembali nantinya, mengelola BUM Desa dengan profesional, dan mengedepankan kemampuan bisnis serta sosial.
BUM Desa harus berorientasi pada profit atau keuntungan sebab posisinya sebagai badan usaha ekonomi disamping sebagai badan usaha yang bersifat sosial. Dapat dikatakan bahwa nilai dari usaha BUM Desa adalah ekonomi bercorak sosial.