Menimbang bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU 11/2020) tentang Cipta Kerja maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11/2021) tentang Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa. Peraturan yang terdiri atas 16 BAB dan 78 Pasal tersebut telah diundangkan pada 2 Februari 2021.
Menurut PP 11/2021 tersebut, yang dimaksud dengan BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Dalam penubuhannya dibentuklah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musyawarah Desa (Musdes), Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
A. Musyawarah Desa atau Musdes
Organisasi BUM Desa harus terpisah dari Pemerintah Desa dimana Musdes merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan dalam penyelenggaraannya dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, serta unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa. Musdes dalam hal ini berwenang dalam:
a. menetapkan pendirian BUM Desa;
b. menetapkan Anggaan Dasar BUM Desa dan perubahannya;
c. membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa;
d. membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa;
e. mengangkat dan memberhentikan secara tetap Pelaksana Operasional BUM Desa;
f. mengangkat Pengawas BUM Desa;
g. mengangkat Sekretaris dan Bendahara BUM Desa;
h. memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa;
i. memberikan persetujuan atas rancanan rencana program kerja yang diajukan oleh Pelaksana Operasional setelah ditelaah Pengawas dan Penasihat;
j. memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
k. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
l. menetpkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa;
m. menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa;
n. memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa untuk melaksankan kegiatan tertentu;
o. memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa;
p. menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil usaha BUM Desa dan/atau unit usaha BUM Desa yang diserahkan kepada Desa;
q. menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan pembebasan tanggung jawab Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas;
r. membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa dengan aset BUM Desa;
s. membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh Penasihat, Pelaksana Operasional, dan/atau Pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;
t. memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal Penasihat, Pelaksana Operasional, dan/atau Pengawas tidak menunujkkan itikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
u. memutuskan penghentian seluruh kegiatan opersinal BUM Desa karena keadaan tertentu;
v. menunjuk Penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan usaha BUM Desa;
w. meminta dan menerima pertanggungjawaban Penyelesai; dan
x. memerintahkan Pengawas atau menunjuk Auditor Independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa.
Keputusan Musdes diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat adapun persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Musdes Tahunan dan Musdes Khusus diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa.
B. Penasihat BUM Desa
Penasihat BUM Desa dijabat rangkap oleh Kepala Desa. Namun demikian, Kepala Desa dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan dengan mempertimbangkan profesionalitas atau keahlian, efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa.
Dalam hal Penasihat BUM Desa, dapat dibentuk Dewan Penasihat yang pelaksanaan fungsinya dilakukan secara kolektif kolegial. Mengenai jumlah keanggotaan, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan maupun tata kerja dari Dewan Penasihat tersebut harus dibahas dan diputuskan dalam Musdes dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.
Penasihat BUM Desa memiliki tugas dan wewenang untuk:
a. membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya bersama dengan Pelaksana Operasional dan Pengawas BUM Desa;
b. menelaah bersama dengan Pengawas BUM Desa tentang Rancangan Rencana Program Kerja yang diajukan oleh Pelaksana Operasional untuk diajukan kepada Musdes;
c. menetapkan pemberhentian secara tetap Pelaksana Operasional sesuai dengan keputusan Musdes;
d. dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara Pelaksana Operasional dan mengambilalih pelaksanaan operasional BUM Desa;
e. menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan, dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat (bersama Pelaksana Operasional dan Pengawas BUM Desa) untuk diajukan kepada Musdes;
f. melakukan telaah atas laporan pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa oleh Pelaksana Operasional dan laporan pengawasan oleh Pengawas BUM Desa sebelum diajukan kepada Musdes dalam laporan keuangan;
g. menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa berdasarkan keputusan Musdes;
h. bersama Pengawas memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
i. bersama Pengawas BUM Desa memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.
C. Pelaksana Operasional
Pelaksana Operasional dilakukan oleh Direktur BUM Desa yang diangkat oleh Musdes berdasarkan usulan nama yang diajukan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat. Pelaksana Operasional merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa.
Dalam hal Pelaksana Operasional lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Pelaksana Operasional diangkat sebagai Ketua Pelaksana yang disebut Direktur Utama. Masa jabatan Pelaksana Operasional adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. Selanjutnya, ketentuan mengenai hubungan tata kerja dan tata kelola Pelaksana Operasional diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa.
Tugas-tugas yang diemban Pelaksana Operasional antara lain:
1) menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar Pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian;
2) menyusun dan melaksanakan rencana Program Kerja BUM Desa;
3) menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa;
4) menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengeloaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musdes;
5) menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Penasihat BUM Desa dan/atau Musdes; serta
6) menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat untuk diajukan kepada Musdes.
D. Pengawas BUM Desa
Pengawas BUM Desa diangkat oleh Musdes dari nama-nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa.
Jumlah Pengawas BUM Desa ditetapkan sesuai kebutuhan melalui Musdes. Dalam hal Pengawas BUM Desa lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang diantaranya harus diangkat sebagai Ketua yang disebut Ketua Dewan Pengawas yang melakukan fungsi secara kolektif kolegial. Masa jabatan Pengawas BUM Desa adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
Adapun tugas-tugas Pengawas BUM Desa yaitu:
1) melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh Pelaksana Operasional;
2) melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
3) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musdes;
4) melakukan telaah atas laoran semesteran dan laporan tahunan Pelaksana Operasional;
5) menelaah rencana kerja yang diajukan oleh Pelaksana Operasional bersama Penasihat BUM Desa; dan
6) memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasannya dalam Musdes.
Download: https://drive.google.com/file/d/1bWwnpda1Hms66sDejT_PlimyyRh8UYJ7/view?usp=sharing