Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ke tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 180/08/KUM/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 12 Juli 2021.
Memperhatikan masih tingginya penularan Covid 19 di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid 19, perlu bagi semua pihak menjaga kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat Nusa Tenggara Barat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhadap pelaku perjalanan yang memasuki kawasan Kabupaten Lombok Timur:
a. menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker;dan
b. pemeriksaan suhu tubuh dengan ketentuan suhu diatas 37,5 derajat Celcius dilanjutkan dengan pemeriksaan rapid antigen.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada pusat perbelanjaan/mall dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat pada makan/minum di tempat dibatasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, jam operasional sampai pukul 20.00 wita, layanan makanan pesan/antar (dibawa pulang) tetap diizinkan sesuai jam operasional, restoran yang hanya melayani pesan/antar (dibawa pulang) dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita dan kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) denan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Pelaksanaan kegiatan peribadatan khususnya sholat Idul Adha dapat dilakukan pada tempat ibadah dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dapat dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainya) dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat, seminar, pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal), taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
12. Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu:
a. menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid 19 dengan 6 M (memakai masker standar denan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan);
b. tidak boleh berkerumun;
c. membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian;
d. membatasi jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas yang tersedia; dan
e. mentaati waktu kegiatan operasional usaha sesuai butir 2 tersebut di atas.
13. Setiap orang agar membatasi aktifitas di luar rumah dan berupaya menunda/mengurangi perjalanan ke luar daerah Lombok Timur.
14. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
15. Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Download: https://drive.google.com/file/d/1HMQCnV-Xogx-YDES4lABFvf9xbUlz0nu/view?usp=sharing