Resmi diundangkan pada tanggal 25 Maret 2021, Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 21 Tahun 2021 (Perbup 21/2021) tentang Sistem Informasi Desa (SID) menjadi bukti kesungguhan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur terhadap pengembangan dan pengelolaan SID. Hal ini sebagaimana disebutkan bahwa maksud ditetapkannya Perbup tentang SID ini yaitu untuk:
a. meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan desa, kawasan perdesaan, dan pembangunan daerah;
b. meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. meningkatkan efektifitas dan mekanisme kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan desa dan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa;
d. meningkatkan sarana untuk memperoleh, mengelola, dan menyajikan data dan informasi desa dan kawasan perdesaan;
e. meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan; serta
f. mendukung perwujudan data tunggal di daerah melalui integrasi data pada SID di tingkat kabupaten.
A. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN MANFAAT SID
Pada pasal 7 dinyatakan bahwa SID merupakan salah satu sistem informasi yang diterapkan oleh Pemdes yang dikembangkan oleh Pemda dan terintegrasi melalui sistem informasi yang ada di daerah. SID dapat dihubungkan dengan sistem pendataan yang dikelola oleh unit penyedia layanan tingkat desa seperti Polindes, Posyandu, dan sebagainya. Data dan informasi yang dikelola melalui SID adalah satu-satunya data dan informasi resmi yang dijamin keabsahannya oleh Pemdes dan menjadi basis untuk membangun sistem data tunggal dalam skala kabupaten.
SID memiliki fungsi pokok sebagai media untuk menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan data dan informasi yang dimiliki oleh desa; serta dapat diperluas sebagai media promosi produk unggulan desa, media keterbukaan informasi publik di desa, dan media untuk mempercepat pelayanan administrasi di desa.
Manfaat SID adalah:
1) memudahkan Pemdes dalam menyimpan, mencari, mengolah, dan menyajikan data desa;
2) meningkatkan kualitas pengelolaan data desa yang lengkap, akurat, dan terbarukan secara berkala;
3) memperluas jangkauan informasi;
4) mempermudah masyarakat desa dan para pihak yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang desa;
5) mendukung terwujudnya tatakelola di desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel;
6) menemukan potensi sumber daya yang bisa dioptimalkan untuk mendukung kemandirian desa;
7) memudahkan Pemdes dan masyarakat desa untuk bekerjasama dengan pihak lain;
8) meningkatkan kualitas pelayanan administrasi desa; dan
9) memudahkan Pemda dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan desa.
B. KELEMBAGAAN PENGELOLAAN SID
Unsur Pemdes yang bertanggungjawab dalam pengelolaan SID adalah sebagai berikut:
1. Kepala Desa sebagai Pembina SID.
2. Sekretaris Desa sebagai Penanggungjawab SID.
3. Kepala Seksi Pemerintahan sebagai Koordinator SID.
4. Staf pada Seksi Pemerintahan sebagai Operator SID.
Di tingkat kabupaten Pemda mendorong terbentuk dan berkembangnya forum penggiat SID yang menghimpun para pihak yang terlibat dalam pengembangan dan pengelolaan SID, lingkup peran forum tersebut yaitu:
a. menjadi mita strategis Pemda dan Pemdes dalam pengembangan dan penglolaan SID;
b. sebagai forum komunikasi dan tukar menukar informasi diantara para penggiat SID;
c. sebagai wadah untuk mengorganisasikan upaya peningkatan kapasitas bagi anggota forum terkait pengembagnan dan pengelolaan SID; serta
d. sebagai wadah yang akan menghimpun, mengkomunikasikan, dan memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan anggota dalam rangka pengembangan dan pengeloaan SID.
Pemda dapat memberikan bantuan teknis, keuangan, dan dukungan lainnya dalam rangka penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas forum penggiat SID.
Download: https://drive.google.com/file/d/1VokREy-PYkqvFjA96zV7MmcsY7r8it_H/view?usp=sharing