Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan derajat hidup masyarakat yang setinggi-tingginya. Dalam agenda prioritas pembangunan nasional, pembangunan kesehatan diarahkan untuk mengimplementasikan Nawa Cita yang ke lima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Mengacu pada hasil pembangunan kesehatan pada tahun 2017 dan menyongsong RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018/2023 maka diperlukan penataan dan inovasi program pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar lebih cepat tercapainya pembangunan kesehatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan visi "Membangun Nusa Tenggara Barat yang Gemilang" dengan 6 misi yaitu: Tangguh dan Mantab; Bersih dan Melayani; Sehat dan Cerdas; Asri dan Lestari; Sejahtera dan Mandiri; serta Aman dan Berkah.
Sejalan dengan hal tersebut di atas maka dikembangkan inovasi Pelayanan Posyandu Keluarga yang bertujuan untuk mengefektifkan pelayanan kesehatan bagi semua anggota keluarga. Posyandu Keluarga mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu program Indonesia Sehat Melalui Pendekatan Keluarga, yang berprinsip mendekatkan pelayanan kesehatan dasar pada masyarakat desa/kelurahan.
A. Pengertian Posyandu Keluarga
Posyandu keluarga adalah suatu upaya pelayanan kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan secara komprehensif dan integrasi antara Posyandu Ibu Anak, Posbindu, Posyandu Lansia, dan/atau UKBM lainnya yang ada di wilayah dusun/lingkungan, dilaksanakan dalam satu tempat dan waktu bersamaan.
B. Tujuan Posyandu Keluarga
Tujuan Umum
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
Tujuan Khusus
1. Memantau tumbuh kembang anak, remaja, serta kesehatan ibu hamil, nifas, dan menyusui, dalam meningkatkan status gizi balita serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
2. Meningkatkan status kesehatan remaja.
3. Meningkatkan status kesehatan lanjut usia (lansia) agar sehat, mandiri, dan produktif.
C. Kriteria Posyandu Keluarga
1. Sudah terintegrasi (posyandu KIA, Posbindu/Posyandu Remaja, dan Lansia).
2. Dilaksanakan dalam satu tempat.
3. Dilaksanakan secara serentak dalam satu tempat (bersama-sama).
D. Sasaran Posyandu Keluarga
1. Bayi dan anak balita (usia 0-59 bulan).
2. Remaja laki-laki/perempuan (usia SMP dan SMA).
3. Ibu hamil dan menyusui.
4. Lanjut usia/lansia.