Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Banjar Sari telah mengajukan usulan jadwal tentatif kegiatannya untuk mendapat persetujuan dan pengesahan dari Ketua BPD. Dalam rapat bersama antara BPD dan Pemerintah Desa (Jum'at, 05/03/2021), Ketua BPD menyetujui usulan panitia dengan rincian sebagai berikut.
I. TAHAP PERSIAPAN | 9 Maret s/d 12 April 2021
1. Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
a) Dusun Dasan Sawe, 9 Maret 2021
b) Dusun Sepakat, 10 Maret 2021
c) Dusun Pungkang, 11 Maret 2021
d) Dusun Banjar Getas, 12 Maret 2021
e) Dusun Gubuk Masjid, 13 Maret 2021
f) Kampung Cempaka, 14 Maret 2021
g) Dusun Taman Sari, 15 Maret 2021
2. Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu
17 s/d 31 Maret 2021
3. Perpanjangan Waktu Pendaftaran (jika pendaftar kurang dari dua orang)
4. Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Berkas Persyaratan Bakal Calon
1 s/d 3 April 2021
5. Pengumuman Bakal Calon
4 s/d 6 April 2021
6. Seleksi Tambahan (jika lebih dari tiga bakal calon yang lulus persyaratan administrasi)
7 April 2021
7. Penetapan Hasil Seleksi Tambahan
7 April 2021
8. Tes Wawancara
7 April 2021
9. Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon Kepala Desa Antar Waktu oleh BPD
7 April 2021
10. Penetapan Unsur dan Jumlah Peserta Musyawarah Desa oleh BPD
12 April 2021
II. TAHAP PELAKSANAAN | 15 April 2021
1. Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
2. Pengesahan Calon Kepala Desa Antar Waktu yang Berhak Dipilih dalam Musyawarah Desa
3. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Mufakat atau Pemungutan Suara
4. Pelaporan Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
5. Pengesahan Calon Kepala Desa Antar Waktu Terpilih oleh Musyawarah Desa
III. TAHAP PELAPORAN | 17 s/d 23 April 2021
1. Pelaporan Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu kepada BPD
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
SOPIAN, S.PdI