Pucuk pimpinan Pemerintah Desa Banjar Sari yang ditinggalkan pejabat yang mengundurkan diri sementara ini diemban oleh Bapak Karyagus Sugandi, S.T., M.M. selaku Penjabat Kepala Desa. Masa kerja penjabat tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak dilantik lalu untuk mengisi lowongnya posisi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melakukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa atau Musdes.
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa? Berikut paparannya,
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. berbadan sehat;
k. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
l. izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
m. izin tertulis dari pimpinan/atasan tempat yang bersangkutan bekerja bagi anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta;
n. izin tertulis dari Bupati bagi Calon yang berasal dari Kepala Desa dan BPD;
o. izin tertulis dari Camat bagi Calon yang berasal dari Perangkat Desa;
p. mendapatkan dukungan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu Terakhir (2019) yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang tersebar di lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Dusun di Desa tersebut; dan
q. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi Pencalonan Kepala Desa.
Adapun kelengkapan persyaratan administrasi yang harus disiapkan meliputi:
1. surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
2. surat keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Pejabat tingkat Kabupaten;
3. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
4. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
5. fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
6. fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
7. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
8. Kartu Tanda Penduduk
9. surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Timur;
10. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
11. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
12. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
13. daftar riwayat hidup;
14. pasfoto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 (empat) lembar;
15. surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
16. surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila calon mengundurkan sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan yang dibuat di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
17. berkas dukungan dalam pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
18. surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas kertas segel atau bermeterai cukup.
Referensi: Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
download: https://drive.google.com/file/d/1WzOqxWqQyHrr0xzyvOJs8E_RZsaOMx0Q/view?usp=sharing