Tata cara penyusunan Peraturan Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (PP 43/2014) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, secara runut dapat diuraikan sebagai berikut.
Pasal 83
(1) Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa;
(2) Badan Permusyawaratan Desa dapat mengusulkan Rancangan Peraturan Desa kepala Pemerintah Desa;
(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan;
(4) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 84
(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan;
(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa dari Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
(3) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa;
(4) Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diundangkan;
(5) Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
Peraturan Kepala Desa
Pasal 85
Peraturan Kepala Desa merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Desa.
Pasal 86
(1) Peraturan Kepala Desa ditandatangani oleh Kepala Desa;
(2) Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan oleh Sekretaris Desa dalam Lembaran Desa dan Berita Desa;
(3) Peraturan Kepala Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
Pasal 87
Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh Bupati/Walikota