Dalam Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dijelaskan bahwa Peraturan Desa atau Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Ketentuan tersebut dipertegas lagi pada Pasal 69 ayat (3).
Terkait dengan rancangan Perdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati sebelum ditetapkan menjadi Perdes. Hasil evaluasi akan diserahkan oleh Bupati paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh Bupati. Dalam hal Bupati telah memberikan hasil evaluasi, Kepala Desa wajib memperbaikinya paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi. Apabila Bupati tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu yang ditentukan maka Peraturan Desa akan berlaku dengan sendirinya. Kemudian sebagai aturan pelaksana dari Perdes maka Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa.
Perdes Banjar Sari Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 salah satunya memuat penjabaran tentang Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa yaitu Pasal 5 ayat (1) hingga (4). Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang pendanaannya menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga. Kegiatan dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Desa;
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
e. berskala lokal desa.
Jenis belanja tidak terduga tersebut sebagian besar terserap pada penanganan wabah Covid-19 baik untuk pencegahan maupun perawatan dan stimulus bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi.
Dalam hal terjadi:
a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
c. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan;
maka Kepala Desa dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD.