Sempat vakum cukup lama, kini Aplikasi Bakso kembali lagi. Hadir lebih dekat untuk pelayanan yang lebih baik, Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa siap jadi primadona warga.
Untuk warga Desa Banjar Sari, cermati persyaratan layanan Adminduk melalui Bakso Kantor Desa berikut:
1. Permohonan e-KTP
a) Fotocopy Kartu Keluarga;
b) Surat Perekaman untuk Permohonan KTP Baru; dan
c) Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk KTP Hilang).
2. Permohonan Akte Kelahiran
a) Fotocopy Kartu Keluarga;
b) Fotocopy KTP Orangtua/Wali/Orang yang Bersangkutan;
c) Surat Keteragnan Lahir Asli; dan
d) Fococopy Buku Nikah Orangtua.
3. Permohonan Akte Kematian
a) Kartu Keluarga Asli;
b) KTP Asli Orang yang Bersangkutan; dan
c) Surat Keterangan Kematian dari Desa/Rumah Sakit.
4. Permohonan KIA
a) Fotocopy Kartu Keluarga;
b) Fotocopy Akte Kelahiran; dan
c) Pasfoto Warna (untuk anak usia diatas 5 tahun).