Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa atau LAKBKD adalah penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di Desa secara daring melalui layanan aplikasi Bakso (Bikin Administrasi Kependudukan Secara Online) dan/atau aplikasi lainnya dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen administrasi kependudukan. Berdasarkan pengertian ini dapat ditarik pengertian bahwa ruang lingkup LAKBKD meliputi:
- pelayanan administrasi kependudukan di Desa secara daring melalui aplikasi Bakso dan/atau aplikasi lainnya; dan
- pengelolaan dan penyajian data kependudukan di Desa.
Sistem dan prosedur pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Perbup 1/2020 Pasal 17 terdiri dari 1) pendataan penduduk, 2) fasilitasi pelayanan dokumen kependudukan, 3) penyajian data kependudukan, dan 4) pelayanan penerbitan dokumen kependudukan di Disdukcapil.
1. Pendataan Penduduk
Pendataan penduduk bertujuan untuk mengidentifikasi kepemilikan dokumen kependudukan seluruh Penduduk Desa. Pendataan penduduk dilakukan oleh Pokja Adminduk dengan cara:
a. melakukan sosialisasi berkaitan dengan adminduk kepada penduduk;
b. mempersiapkan formulir pendataan yang memuat identitas penduduk, dokumen kependudukan yang dimiliki, nomor dokumen kependudukam, serta kendala khusus kepemilikan dokumen kependudukan;
c. menyusun rencana kerja pendataan penduduk;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan dengan PPKD; dan
e. menyerahkan hasil pendataan kepada PPKD.
2. Fasilitasi Dokumen Kependudukan
Fasilitasi dokumen kependudukan bertujuan untuk membantu penduduk mendapatkan dokumen kependudukan secara mudah, dekat, dan bebas biaya. Fasilitasi dokumen kependudukan dilakukan oleh PPKD dengan cara:
a. mengidentifikasi penduduk yang tidak memiliki dokumen kependudukan tertentu dari data hasil Pokja Adminduk Desa, hasil identifikasi pihak lain di tingkat Desa, atau dari pengajuan permohonan dokumen kependudukan dari penduduk;
b. meminta penduduk mengisi formulir permohonan serta persiapan persyaratan yang diperlukan;
c. pengisian formulir permohonan serta persiapan persyaratan yang diperlukan oleh penduduk dapat dibantu oleh Pokja Adminduk Desa;
d. memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan yang disediakan penduduk; dan
e. mencatat permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan meminta penduduk menandatangani tanda terima.
3. Penyajian Data Penduduk
Penyajian data penduduk di Desa bertujuan untuk menyediakan basis data bagi Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten dalam menyusun perencanaan pembangunan. Sementara penyajian data penduduk untuk publik hanya dapat dilakukan dalam bentuk data agregat dan disajikan sesuai dengan prinsip kerahasiaan.
4. Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil
Disdukcapil menyediakan sistem dan prosedur penerbitan dokumen kependudukan LAKBKD melalui jalur khusus secara daring dan dilayani oleh tim Disdukcapil yang sudah ditentukan.
Syarat-syarat yang dipenuhi dalam pelaksanaan LAKBKD ialah:
1. Syarat Substantif
Syarat substantif meliputi Keputusan Kepala Desa mengenai Pengangkatan PPKD, Keputusan Kepala Desa mengenai pembentukan Pokja Adminduk Desa, dan pakta integritas penyelenggara LAKBKD.
2. Syarat Administratif
Syarat administratif meliputi standar pelayanan LAKBKD yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan keterangan telah mengikuti pelatihan dasar-dasar adminduk yang diterbitkan oleh Disdukcapil bagi PPKD.
3. Syarat Teknis
Syarat teknis yaitu ketersediaan sarana dan prasarana LAKBKD.
Download: https://drive.google.com/file/d/1PsQg9cbN3BUCXcs9RvdLCHDeOV9-yuY9/view?usp=sharing