Dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam layanan publik perlu mendapat perhatian, salah satunya adalah layanan administrasi kependudukan. Layanan administrasi kependudukan harus semakin dioptimalkan dengan cara mengikutsertakan Pemerintah Desa di dalamnya demi kualitas layanan yang lebih baik.
Untuk memenuhi maksud tersebut maka lahirlah Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2020 (Perbup 1/2020) tentang Pedoman Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa atau LAKBKD). LAKBKD adalah penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di Desa secara daring melalui layanan aplikasi Bakso dan/atau aplikasi lainnya dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen adminstrasi kependudukan. Aplikasi Bakso (Bikin Administrasi Kependudukan Secara Online) merupakan aplikasi online pelayanan administrasi kependudukan di Desa yang digunakan di Kabupaten Lombok Timur.
Tujuan umum LAKBKD adalah untuk menyelenggarakan layanan administrasi kependudukan dengan berbasis kewenangan Desa, adapun secara khusus bertujuan untuk:
1. meningkatkan akses dan kualitas layanan administrasi kependudukan tingkat Desa,
2. meningkatkan kualitas tata kelola data kependudukan di tingkat Desa, dan
3. menggerakkan sumber daya yang ada di Desa untuk meningkatkan pelayanan adminduk di Desa.
Bersama dengan Bappeda, Disdukcapil, DPMD, Diskominfo, dan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa bertanggungjawab dalam pelaksanaan LAKBKD. Tanggung jawab Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (6) Perbup 1/2020 antara lain:
a. menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan LAKBKD di Desa,
b. melakukan perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan LAKBKD di Desa, dan
c. melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan LAKBD di Desa.
Lalu siapa saja yang terlibat dalam LAKBKD di Desa? Penyelenggara LAKBKD di tingkat Desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Pokja Adminduk Desa.
KEPALA DESA
Tugas Kepala Desa dalam LAKBKD yaitu:
1. Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan LAKBKD.
2. Menyiapkan rencana anggaran dan biaya penyelenggaraan LAKBKD.
3. Mempertanggungjawabkan kinerja LAKBKD.
SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa adalah penanggungjawab kesekretariatan ketatausahaan penyelenggaraan LAKBKD yang bertugas melakukan penatausahaan administrasi.
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Kepala Seksi Pemerintahan ditunjuk oleh Kepala Desa sebagai Petugas Pencatat Kependudukan Desa (PPKD) dengan tugas yaitu:
1. membantu Disdukcapil dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatn sispil di Desa,
2. mengelola dan menyajikan laporan kependudukan di tingkat Desa, dan
3. menyajikan data kependudukan berskala Desa.
POKJA ADMINDUK DESA
Selain PPKD, Kepala Desa juga harus membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Adminduk Desa yang bertugas untuk:
1. melaksanakan sosialisasi berkaitan degnan adminduk bagi Penduduk Desa,
2. melaksanakan pendataan bagi Penduduk Desa berkaitan dengan adminduk,
3. membantu melengkapi dan/atau mengumpulkan berkas persyaratan bagi penduduk yang data dan dokumen kependudukannya tidak ada dan/atau bermasalah, dan
4. mengajukan permohonan data dan dokumen adminduk Penduduk Desa ke Disdukcapil atau UPT Disdukcapil melalui PPKD.
Dalam penyelenggaraan LAKBKD harus dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas biaya.
Download: https://drive.google.com/file/d/1PsQg9cbN3BUCXcs9RvdLCHDeOV9-yuY9/view?usp=sharing