Pedoman pelaksana tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 atau Permendesa 1/2015.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Sedangkan yang dimaksud kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.
KEWENANGAN BERDASARAN HAK ASAL USUL
Ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi:
a. sistem organisasi perangkat Desa;
b. sistem organisasi masyarakat adat;
c. pembinaan kelembagaan masyarakat;
d. pembinaan lembaga dan hukum adat;
e. pengelolaan tanah kas Desa;
f. pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat;
g. pengelolaan tanah bengkok;
h. pengelolaan tanah pecatu;
i. pengelolaan tanah titisara; dan
j. pengembangan peran masyarakat Desa.
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
1. Kriteria kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
a. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
b. kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
c. kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
d. kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
e. program kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten, dan Pihak Ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
f. kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
2. Kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
a. bidang Pemerintahan Desa, antara lain:
1) penetapan dan penegasan batas Desa;
2) pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
3) pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
4) pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;
5) pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;
6) pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
7) pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
8) pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;
9) penetapan organisasi Pemerintah Desa;
10) pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
11) penetapan Perangkat Desa;
12) penetapan BUM Desa;
13) penetapan APB Desa;
14) penetapan Peraturan Desa;
15) penetapan kerja sama antar Desa;
16) pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau Balai Desa;
17) pendataan potensi Desa;
18) pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa;
19) penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;
20) pengelolaan arsip Desa; dan
21) penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa.
b. bidang pembangunan Desa meliputi:
1) pelayanan dasar DEsa;
2) sarana dan prasarana Desa;
3) pengembagnan ekonomi lokal Desa; dan
4) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan Desa.
c. bidang pelayanan dasar meliputi:
1) pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
2) pengembangan tenaga kesehatan Desa;
3) pengelolaan dan pembinaan Posyandu;
4) pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
5) pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa;
6) pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;
7) pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa; dan
8) fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa.
d. bidang sarana dan prasarana Desa meliputi:
1) pembangunan dan pemerliharaan Kantor dan Balai Desa;
2) pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
3) pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
4) pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
5) pembangunan energi baru dan terbarukan;
6) pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;
7) pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan;
8) pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
9) pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
10) pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
11) pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa;
12) pembangunan dan pemeliharaan taman Desa;
13) pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan
14) pengembagnan sarana dan prasarana produksi di Desa.
e. bidang pengembangan ekonomi lokal Desa meliputi:
1) pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
2) pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
3) pengembangan usaha mikro berbasis Desa;
4) pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa;
5) pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
6) pembangunan dan pengelolaan lumbing pagnan dan penetapan cadangan pangan Desa;
7) penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan Desa;
8) pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian dan penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu;
9) penetapan jenis pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
10) pengembangan benih lokal;
11) pengembangan ternak secara kolektif;
12) pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
13) pendirian dan pengelolaan BUM Desa;
14) pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
15) pengelolaan padang gembala;
16) pengembangan wisata Desa diluar rencana induk pengembagnan pariwisata kabupaten;
17) pengelolaan balai benih ikan;
18) pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan; dan
19) pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumber daya kelembagaan dan budaya lokal.
f. bidang kemasyarakatan Desa meliputi:
1) membina keamanan, ketertiban, dan ketentraman wilayah dan masyarakat Desa;
2) membina kerukunan warga masyarakat Desa;
3) memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa; dan
4) melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa.
g. bidang pemberdayaan masyarakat meliputi:
1) pengembangan seni bduaya lokal;
2) pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
3) fasilitasi kelompok-kelompok (kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok seni budaya, dan kelompok masyarakat lain);
4) pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
5) fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
6) pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
7) analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa;
8) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
9) pengorganisasian melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
10) pendayagunaan teknologi tepat guna; dan
11) peningkatan kapasitas masyarakat.