Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Pengertian ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 (Permendagri 20/2018) tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sementara yang dimaksud keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan keuangan Desa dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Desa dimana kegiatannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Pemerintahan Desa sendiri adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal ini adalah Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keuangan Desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
A. PERENCANAAN
Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran Pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa. Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan APB Desa berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun berkenaan dan pedoman penyusunannya diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) setiap tahun. Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa.
Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa untuk dibahas dan disepakati bersama BPD dalam sebuah Musyawarah BPD. Rancangan tersebut disepakati paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Atas dasar kesepakatan bersama Kepala Desa dan BPD maka Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa.
Dalam hal BPD tidak menyepakati Rancangan Peraturan Desa dimaksud maka Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya dimana dasar pelaksanaannya harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kemudian disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Penyampaian Rancangan Peraturan Desa ini dilengkapi dengan:
1. Surat Pengantar;
2. Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
3. Peraturan mengenai RKP Desa;
4. Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
5. Peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan (jika tersedia);
6. Peraturan Desa mengenai penyertaan modal (jika tersedia); dan
7. Berita Acara Hasil Musyawarah BPD.
Hasil evaluasi Bupati dituangkan dalam Keputusan Bupati yang disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal Bupati tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu yang ditentukan maka Rancangan Peraturan Desa dimaksud berlaku dengan sendirinya. Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan, Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa kepada Bupati.
B. PELAKSANAAN
Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada Bank yang ditunjuk Bupati. Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran sesuai tugasnya untuk menyusun Dokumen Penyelenggaraan Anggaran (DPA) setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan. DPA tersebut terdiri atas:
1) Rencana kegiatan dan Anggaran Desa;
2) Rencana kerja kegiatan Desa; dan
3) Rencana Anggaran Biaya.
Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran menyerahkan Rancangan DPA kepada Kepala Desa untuk disetujui setelah diverifikasi oleh Sekretaris Desa. Berdasarkan DPA yang telah disetujui tersebut, Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran mulai melaksanakan kegiatan. Setelah seluruh kegiatan selesai, Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa.
C. PENATAUSAHAAN
Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. Penatausahaan dimaksud dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas Umum yang ditutup setiap akhir bulan kemudian dilaporkan kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Sekretaris Desa melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas laporan Kaur Keuangan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Desa untuk disetujui.
D. PELAPORAN
Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati melalui Camat yang terdiri atas:
1) laporan pelaksanaan APB Desa, dan
2) laporan realisasi kegiatan.
Bupati menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun berjalan.
E. PERTANGGUNGJAWABAN
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa dimana di dalamnya memuat tentang:
1. laporan keuangan (terdiri atas laporan realisasi APBD Desa dan catatan atas laporan keuangan);
2. laporan realisasi kegiatan; dan
3. daftar program sektoral, program daerah, dan program lainnya yang masuk ke Desa.
Laporan pertanggungjawaban dimaksud merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran.