Calon Keluarga Penerima Manfaat atau KPM Program Keluarga Harapan (PKH) mengikuti sosialisasi dan verifikasi awal oleh SDM PKH Kecamatan Labuhan Haji hari ini (Selasa, 19/01/2021). Bertempat di Aula Kantor Desa, acara dibuka oleh Sekretaris Desa Bapak Munawar Haris kemudian pemaparan disampaikan Koordinator PKH Kecamatan Bapak Ahmad Hadri.
Bapak Munawar Haris mewakili Kepala Desa Banjar Sari mengajak kepada calon-calon KPM PKH untuk meningkatkan wujud syukur kehadirat Allah SWT atas kabar baik ini, karena tidak semua orang memperoleh kesempatan. "Kami berharap proses verifikasi dan validasi nantinya akan berjalan lancar, untuk itu kepada Bapak/Ibu calon penerima program diminta mengikuti dengan sabar", tuturnya.
Pada penjelasannya, SDM PKH menyampaikan bahwa PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin berupa uang tunai yang akan ditransfer ke rekening tabungan penerima. Ada 7 (tujuh) persyaratan atau kriteria orang yang masuk program antara lain;
1. Ibu hamil atau nifas,
2. Anak usia dini atau balita (usia 0-6 tahun),
3. Anak Sekolah Dasar (SD) dan sederajat,
4. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat,
5. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat,
6. Lansia (minimal usia 70 tahun), serta
7. Orang penyandang disabilitas berat.
Bagi KPM PKH dibebankan kewajiban-kewajiban agar tetap dapat menerima layanan program yaitu 1) ibu hamil dan balita wajib mengikuti layanan Posyandu tiap bulan yang diselenggarakan Pemerintah Desa, 2) anak-anak usia sekolah (SD, SMP, SMA, dan sederajat) harus rajin sekolah dibuktikan dengan buku raport, serta 3) wajib mengikuti pertemuan rutin bulanan yang diadakan Pendamping PKH.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tiap-tiap jiwa telah memiliki nilai tanggungan menurut ketentuan Pemerintah, dimana ibu hamil atau nifas dan anak usia dini sebesar Rp750.000,- /3 bulan, anak SD/sederajat sebesar Rp225.000,- /3 bulan, anak SMP/sederajat sebesar Rp375.000,- /3 bulan, anak SMA/sederajat sebesar Rp500.000,- /3 bulan, serta orang lanjut usia (lansia) dan disabilitas berat sebesar Rp600.000,- /3 bulan.
Ketentuan lain yang tidak kalah penting adalah batasan orang yang dapat ditanggung untuk masing-masing kategori sehingga masyarakat memiliki pengetahuan untuk menghitung sendiri nilai uang yang akan diterima. "Untuk ibu hamil dibatasi hanya dua kali kehamilan, balita dibatasi hanya dua orang, dan anak usia sekolah masing-masing jenjang pendidikan dibatasi hanya satu orang saja", demikian Korcam mengakhiri paparannya.
PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.