Gerakan "Vaksin Untuk Negeri" telah digaungkan Pemerintah sejak beberapa bulan lalu, kampanye hingga ke pelosok negeri telah dilakukan melalui semua media demi suksesnya program tersebut. Polemik terkait vaksin ramai diperbincangkan di jagat maya media sosial, pro dan kontra tentang efektifitas vaksin bahkan tentang jenis vaksin yang akan digunakan pun tak luput jadi obrolan. Bagi umat Islam sendiri tentu lebih jauh dari semua itu adalah mengenai kehalalan dan kesucian vaksin harus jadi perhatian serius.
Segala keraguan mulai terjawab setelah dua lembaga yang kompeten mengeluarkan keputusannya masing-masing terkait vaksin Covid-19. Dua lembaga dimaksud adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk masyarakat Indonesia adalah vaksin Coronavac produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd dari China dan didaftarkan oleh PT Bio Farma (Persero). Terkait hal itu maka MUI dalam Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 Dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) menegaskan bahwa,
1. Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal, serta
2. Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (poin pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Setali tiga uang dengan MUI, BPOM pada Senin (11/01/2021) mengeluarkan Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Coronavac. Dalam siaran persnya, BPOM menjelaskan bahwa penetapan EUA ini telah memenuhi kriteria, yaitu:
1. telah ditetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh Pemerintah,
2. terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat (termasuk vaksin) untuk mencegah, mendiagnosis, atau mengobati penyakit/keadaan yang serius dan mengancam jiwa berdasarkan data non-klinik, klinik, dan pedoman penatalaksanaan penyakti terkait,
3. obat (termasuk vaksin) memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku dan pembuatan obat yang baik,
4. memiliki kemanfaatan yang lebih besar dari resiko (risk-benefit analysis) didasarkan pada kajian data non-klinik dan klinik obat untuk indikasi yang diajukan, serta
5. belum ada alternatif pengobatan/penatalaksanaan yang memadai dan disetujui untuk diagnosis, pencegahan, atau pengobatan penyakit penyebab kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Hasil evaluasi data keamanan dari studi klinik fase 3 di Indonesia, Turki, dan Brazil yang dipantau sampai periode 3 bulan setelah penyuntikan dosis ke dua, secara keseluruhan menunjukkan vaksin Coronavac aman.
a. Efek Samping
Efek samping yang ditimbulkan tergolong ringan hingga sedang, tidak berbahaya dan dapat pulih kembali. Efek sampingnya antara lain efek samping lokal berupa nyeri, indurasi (iritasi), dan kemerahan, serta efek samping sistemik berupa myalgia (nyeri otot), fatigue, dan demam.
b. Imunogenisitas
Imunogenisitas adalah kemampuan pembentukan antibodi di dalam tubuh dan kemampuan membunuh dan menetralkan virus. Imunogenisitas vaksin Coronavac sebesar 99,23%.
c. Efikasi
Efikasi adalah kemampuan untuk menurunkan kejadian penyakit Covid-19. Efikasi vaksin Coronavac telah memenuhi syarat yaitu 65,3% (minimal 50%).