Untuk mendekatkan dan meningkatkan layanan perizinan kepada masyarakat pelaku usaha yang membutuhkan izin berupa IMB, SIUP, TDP Baru, maupun Perpanjangan Izin, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur menggelar Pelayanan Langsung Perizinan di Kantor Camat Labuhan Haji.
A. Persyaratan yang harus disiapkan:
1. Fotocopy Sertifikat/Surat Jual Beli/Keterangan Kepemilikan lainnya,
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP),
3. Pasfoto 3x4cm sebanyak 2 lembar,
4. Semua izin Asli (bagi yang memperpanjang),
5. Blangko Permohonan (disiapkan Petugas), dan
6. Rekomendasi IMB, SIUP, TDP dari Desa dan Kecamatan.
B. Jadwal Pelayanan Langsung
1. Hari/Tanggal: Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis (14 s/d 17 September 2020)
Waktu mulai pukul 08.00 wita
2. Tempat: Kantor Camat Labuhan Haji
3. Petugas:
a) M. Saifuddin Zuhri
b) S.Sos, Nirwan, ST
c) Agus
d) Etika Sopanawati, S.AP
e) Melia Rohmayanti, S.Pd
f) Suhaili
g) Syairozi Haz