Kearifan lokal merupakan unsur bentukan budaya lokal yang digolongkan dalam kategori warisan budaya tak benda. Sebagai komponen budaya tak benda maka berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 yang termasuk warisan budaya tak benda Indonesia terdiri atas:
a. tradisi dan ekspresi lisan,
b. seni pertunjukan,
c. adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan,
d. pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, serta
e. keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.
Sebagai kekayaan budaya yang luhur warisan budaya tak benda sangat memerlukan perlindungan, mengingat perkembangan kebudayaan yang dinamis dapat memberi pengaruh positif maupun negatif terhadap warisan budaya tak benda lokal. Oleh karena itu Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud No.106/2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Masyarakat desa merupakan masyarakat yang berada dalam lingkungan budaya yang sangat khas, sehingga lingkungan budaya tersebut membentuk perilaku masyarakat dalam berkehidupan seperti kehidupan rumah tangga, kehidupan dalam mata pencaharian, kehidupan beragama dan sebagainya. Lingkungan budaya yang mempengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat di desa selanjutnya akan membentuk perilaku masyarakat dalam sendi-sendi kehidupan mereka dalam memanfaatkan sumber daya desa, seperti perilaku masyarakat dalam mengelola sumber daya pengairan di Bali dikenal dengan Subak, di Jawa mengenal gotong royong. Ada juga perilaku budaya dilihat dari ranah ekspresi seperti mengucapkan salam dengan sampurasun, dijawab rampes di Jawa Barat. Perilaku masyarakat yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan budaya lokalnya sehingga memiliki kearifan dalam bersosial dan bijaksana dalam pemanfaatan sumber-sumber di pedesaan disebut sebagai kearifan lokal. Pariwisata sebagai suatu kesatuan produk pelayanan sangat memerlukan situasi lingkungan yang dapat memberikan kenyamanan dan pengalaman yang baik bagi wisatawan. Lingkungan desa yang kondusif bagi terciptanya layanan dan pengalaman wisata adalah lingkungan desa yang memanfaatkan potensi budaya masyarakat sebagai unsur pokok pelayanan. Kearifan lokal yang muncul dari budaya masyarakat sebagai unsur pokok pelayanan. Kearifan lokal yang muncul dari budaya masyarakat setempat menjadi sangat berperan penting dalam mewujudkan desa wisata.
Berikut aset kearifan lokal yang dapat ditemukan di lingkungan pedesaan:
1. Layanan Penyambutan Tamu
Unsur kearifan lokal yang dapat digunakan adalah ranah ekspresi memberi salam, mengucapkan selamat datang dengan bahasa daerah, menyajikan tarian selamat datang, dan sebagainya.
2. Layanan Aktivitas Wisata Pedesaan
Hal ini ditunjukkan aspek kearifan lokal seperti:
a. Di lingkungan rumah tinggal; tradisi menyajikan makanan, tradisi makan bersama, makna pembagian ruangan di dalam rumah, dan sebagainya.
b. Di lingkungan pertanian (kebun/sawah); kebiasaan para petani di sawah/kebun, cara membajak sawah, kegiatan memanen hasil, kegiatan jual beli, dan sebagainya.
c. Di lingkungan alat transportasi lokal; kegiatan alat transportasi kuda, cidomo, dan sebagainya.
d. Di lingkungan anak-anak pedesaan; permainan tradisional.
3. Layanan atas Rasa Aman dalam Berkunjung
Layanan ini merupakan suatu sistem pengamanan yang terbentuk karena nilai-nilai kearifan lokal.
4. Layanan atas Rasa Nyaman Berkunjung
Layanan ini merupakan suatu kondisi lingkungan desa yang memberikan rasa nyaman bagi pengunjung melalui keramahan penduduknya, sopan santun masyarakat dalam bertutur kata, tradisi menyambut dengan kehangatan kekeluargaan sebagai bentuk kearifan lokal.
5. Layanan Kemudahan Berinteraksi serta Kesempatan Belajar Kelokalan
Layanan ini merupakan suasana lingkungan yang memungkinkan orang luar desa dapat memperoleh informasi dan terbuka untuk berinteraksi mempelajari kebiasaan tat cara kehidupan masyarakat di desa.
Kondisi kekayaan budaya masyarakat desa seperti di atas adalah aset pariwisata desa yang harus tetap terjaga dan terlindungi. Maraknya informasi dan teknologi secara global telah menggerus eksistensi budaya lokal sebagai aset pariwisata, oleh karenanya diperlukan langkah-langkah perlindugnan melalui:
a. Kebijakan dan Regulasi Desa; misalnya pengelola desa wisata mengelurkan aturan standar layanan dengan menggunakan kearifan lokal seperti dalam ranah ekspresif pelayanan (memberi salam, gerakan atau gestur tubuh, dan lain-lain).
b. Sosialisasi serta Pembiasaan Perilaku Berdasarkan Tradisi Budaya; merupakan upaya terstruktur di berbagai lingkungan kelompok aktivitas untuk senantiasa mensosialisasikan tradisi lokal untuk diimplementasikan melalui pembiasaan di masing-masing lingkungan desa.
c. Mengangkat dan Mengembangkan Kesenian Tradisional