Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan desa yang dimandatkan tersebut maka penggunaan Dana Desa (DD) diprioritaskan untuk program dan/atau kegiatan pencapaian SDGs Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Adapun kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa dapat dilakukan melalui:
1. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa
a) pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUM Desa,
b) penyediaan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi bersiah dan terbarukan, dan
c) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUM Desa untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
2. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa
a) pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
b) pengembangan Desa Wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
c) penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, dan
d) Desa Inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan desa, desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
3. Adaptasi Kebiasaan Baru Desa
a) mewujudkan desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman Covid-19, dan
b) mewujudkan desa tanpa kemiskinan mellaui Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021