Pemerintah Desa Banjar Sari menggelar pertemuan terbatas hari ini (Jum'at, 11/09/2020) untuk membahas dan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II. Pertemuan antara Kepala Desa bersama seluruh Kepala Wilayah dengan BPD yang bertajuk Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) ini merupakan instruksi dari Pemerintah agar BLT Dana Desa Tahap II dapat direalisasikan. Bertempat di Aula Kantor Desa, musdesus dibuka langsung oleh Bapak Kepala Desa yang didampingi oleh Bapak Ketua BPD. Bertindak sebagai pembawa acara dan moderator yaitu Sekretaris Desa yang memulai acara pukul 09.30 wita.
Diskusi berjalan lancar namun alot, semua pihak bersuara memberikan pertimbangan dan masukan demi mencapai kata mufakat. Kemungkinan-kemungkinan yang berpotensi menjadi polemik di kemudian hari betul-betul dibahas dengan seksama karena isu tentang bansos termasuk perkara yang sensitif. Mengingat bahwa bansos Covid-19 dari Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Timur telah ditutup, maka kemungkinan timbulnya kecemburuan sosial di tengah masyarakat bukan mustahil terjadi. Dari seluruh bansos Covid-19 hanya BST Kemensos RI dan BLT Dana Desa yang dipastikan berlanjut sampai Desember 2020.
Oleh karena itu, Kepala Desa dan Ketua BPD dengan sabar mendengar, memperhatikan, dan memahami seluruh aspirasi yang masuk agar dapat diambil keputusan yang bijak. Semua kepala wilayah pun saling menghargai satu sama lain, perbedaan pikiran dan pandangan yang ada pada akhirnya harus dilebur ketika forum rapat menelurkan kesimpulan. Di penghujung acara ditetapkan bahwa KPM BLT Dana Desa sebanyak 181 keluarga, sama dengan BLT Dana Desa pada tahap sebelumnya. Adapun nominalnya adalah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), diberikan selama 6 (enam) bulan terhitung dari Juli sampai Desember 2020.
BLT Dana Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19. Demikian definisi yang diperoleh menurut BAB I Ketentuan Umum Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.07/2020 (PMK 101/07.2020) tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada Pasal 1 angka 15.
Dana Desa tahun anggaran 2020 harus digunakan untuk BLT sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan ke empat sampai bulan ke enam dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa per bulannya. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT, penyaluran Dana Desa Tahap II tahun Anggaran 2021 dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen).