Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa ini terdiri atas 1) penyusunan RPJM Desa, dan 2) penyusunan RKP Desa.
A. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA)
RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan pembangunan desa periode 6 (enam) tahun, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak pelantikan Kepala Desa.
Dalam RPJM Desa tersebut memuat hal-hal berikut:
a) kondisi umum desa,
b) visi dan misi Kepala Desa,
c) arah kebijakan perencanaan pembangunan desa, dan
d) matriks rencana program dan/atau kegiatan desa meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tahapan Penyusunan RPJM Desa
1. Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) tentang perencanaan desa.
2. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa.
3. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan desa dengan arah kebijakan pembangunan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
4. Pengkajian keadaan desa.
5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa.
6. Penyelenggaraan Musrenbang Desa yang membahas Rancangan RPJM Desa.
7. Penyelenggaraan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
8. Penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh Pemdes melalui media dan forum-forum pertemuan desa.
Finalisasi penyusunan RPJM Desa harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) dan dituangkan ke dalam Lembaran Desa
B. RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA)
RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun, disusun pada Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir September tahun berjalan. RKP Desa akan menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
RKP Desa disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a) memperhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari Pemerintah Kabupaten, dan
b) mengambil pedoman dari RKP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Tahapan Penyusunan RKP Desa
1. Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan tahunan.
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.
3. Pencermatan pagu indikatif dan program masuk ke desa.
4. Pencermatan ulang RPJM Desa.
5. Penyusunan Rancangan Daftar Usulan RKP Desa.
6. Musrenbang Desa pembahasan Rancangan Daftar Usulan RKP Desa.
7. Musdes pembahasan dan penetapan RKP Desa.
8. Musyawarah BPD untuk penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang RPK Desa.
Finalisasi penyusunan RKP Desa harus ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) dan dituangkan ke dalam Lembaran Desa.
Referensi: Salinan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa