Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hdup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa (Permendesa PDTT No.17/2019). Sedangkan upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa disebut sebagai pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.
A. Pengertian dan Tujuan Rencana Kerja Pemerintah Desa
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
B. Tahapan dan Ketentuan Penyusunan RKP Desa
Penyusunan RKP Desa terdiri atas tahapan:
1. Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan tahunan,
2. Pembentukan tim penyusun,
3. Pencermatan pagu indikatif dan program masuk ke desa,
4. Pencermatan ulang RPJM Desa,
5. Penyusunan dan daftar usulan RKP Desa,
6. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa,
7. Musdes pembahasan dan penetapan, dan
8. Musyawarah BPD penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.
Adapun penyusunan RKP Desa harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
1. Memperhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari Pemerintah Kabupaten, dan
2. Berpedoman pada RKP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
C. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan
1. Musdes perencanaan pembangunan tahunan merupakan pendahuluan penyusunan RKP Desa.
2. Musdes perencanaan pembangunan tahunan dilaksanakan paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan.
D. Tim Penyusun RKP Desa
Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
1. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa,
2. Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian,
3. Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua Tim, dan
4. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader, dan unsur masyarakat lainnya.
Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut:
1. pencermatan perkiraan pendapatan desa,
2. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
3. penyusunan rancangan RKP Desa,
4. penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa, dan
5. penyusunan dsain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Desa disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musdes. BPD menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.
Referensi: Salinan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa