Pendayagunaan data profil desa dan kelurahan diarahkan pada pemanfaatan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan desa/kelurahan dalam mendukung perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelestarian kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, kelurahan dan lembaga kemasyarakatan, serta penataan wilayah administrasi pemerintahan.
Pendayagunaan data profil desa dan kelurahan dimanfaatkan untuk:
a. mengetahui karakteristik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dukungan kelembagaan dan perkembangan prasarana dan sarana, tingkat perkembangan ekonomi, kesehatan, pendidikan, keamanan dan ketertiban, kesadaran politik dan peranserta masyarakat, kinerja lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa dan kelurahan serta permasalahan pembangunan di setiap desa dan kelurahan;
b. mengukur kecepatan perkembangan desa dan kelurahan sebagai dampak sinergitas potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, kelembagaan dan prasarana dan sarana serta hasil kegiatan pembangunan yang dilaksanakan setiap tahun;
c. mengukur status kemajuan dan kategorial tingkat perkembangan desa dan kelurahan swadaya ke swakarya menuju swasembada;
d. menjadi input strategis dalam musyawarah perencanaan pembangunan partisipatif berbasis potensi dan tingkat perkembangan masyarakat tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional;
e. menjadi pedoman dalam penentuan arah pengembangan desa dan kelurahan sesuai dengan tipologi potensi dan perkembangan masyarakat;
f. koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi kebijakan dan program pembangunan masuk desa dan kelurahan;
g. menjadi alat deteksi permasalahan yang menghambat laju perkembangan kemajuan masyarakat;
h. penataan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan;
i. penyediaan bahan penilaian dan pengukuran kinerja pembangunan desa dan kelurahan melalui perlombaan desa dan kelurahan; dan
j. penentuan lokasi sasaran dan keluarga penerima berbagai program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber: Permendagri No. 12/2007 tentang Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan