Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan. Definisi ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan dengan maksud:
a. untuk mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral, serta
b. untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya menjadi desa dan kelurahan swasembada.
A. DATA DASAR KELUARGA
Data dasar keluarga berisikan gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang terdiri dari:
1. potensi sumber daya manusia;
2. perkembangan kesehatan;
3. perkembangan pendidikan;
4. penguasaan aset ekonomi dan sosial keluarga;
5. partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
6. berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga; dan
7. perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
B. POTENSI DESA DAN KELURAHAN
1. SUMBER DAYA ALAM
a. potensi umum yang meliputi batas dan luas wilayah, iklim, jenis dan kesuburan tanah, orbitasi, bentangan wilayah dan letak;
b. pertanian;
c. perkebunan;
d. kehutanan;
e. peternakan;
f. perikanan;
g. bahan galian;
h. sumber daya air;
i. kualitas lingkungan;
j. ruang publik/taman; dan
k. wisata.
2. SUMBER DAYA MANUSIA
a. jumlah;
b. usia;
c. pendidikan;
d. mata pencaharian pokok;
e. agama dan aliran kepercayaan;
f. kewarganegaraan;
g. etnis/suku bangsa;
h. cacat fisik dan mental; dan
i. tenaga kerja.
3. KELEMBAGAAN
a. lembaga pemerintahan desa dan kelurahan;
b. lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan;
c. lembaga sosial kemasyarakatan;
d. organisasi profesi;
e. partai politik;
f. lembaga perekonomian;
g. lembaga pendidikan;
h. lembaga adat; dan
i. lembaga keamanan dan ketertiban.
4. PRASARANA DAN SARANA
a. transportasi;
b. informasi dan komunikasi;
c. prasarana air bersih dan sanitasi;
d. prasarana dan kondisi irigasi;
e. prasarana dan sarana pemerintahan;
f. prasarana dan sara lembaga kemasyarakatan;
g. prasarana peribadatan;
h. prasarana olah raga;
i. prasarana dan sarana kesehatan;
j. prasarana dan sarana pendidikan;
k. prasarana dan sarana energi dan penerangan;
l. prasarana dan sarana hiburan dan wisata; dan
m. prasarana dan sarana kebersihan.
C. TINGKAT PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang mencerminkan keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan setiap tahun dan setiap lima tahun diukur dari laju kecepatan perkembangan:
a. ekonomi masyarakat;
b. pendidikan masyarakat;
c. kesehatan masyarakat;
d. keamanan dan ketertiban;
e. kedaulatan politik masyarakat;
f. peranserta masyarakat dalam pembangunan;
g. lembaga kemasyarakatan;
h. kinerja pemerintahan desa dan kelurahan; dan
i. pembinaan dan pengawasan.
Hasil analisis laju perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam klasifikasi desa dan kelurahan swasembada, swakarya, dan swadaya. Tingkat Perkembangan Swasembada ditetapkan jika nilai total skor yang diperoleh mencapai lebih dari 80% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun, tingkat perkembangan swakarya ditetapkan jika nilai total skor yang diperoleh mencapai 60% sampai 80% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun, dan tingkat perkembangan swadaya disandang jika nilai total skor yang diperoleh mencapai kurang dari 60% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.
Sumber: Permendagri No. 12/2007 tentang Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan