Pedoman pelaksanaan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa (DD) dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 (PMK 205/07.2019) tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan tersebut telah direvisi sebanyak dua kali menjadi PMK 40/07.2020 dan terakhir yaitu PMK 50/07.2020.
Menurut PMK 50/07.2020 disebutkan bahwa DD diprioritaskan untuk BLT sebagai jaring pengaman sosial di desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako (BPNT), dan Kartu Pra Kerja. Demikian yang dijabarkan dalam pasal 32A ayat (3).
Pada pasal 32A ayat (5) ditetapkan besaran BLT sebagai berikut,
a. Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke tiga per keluarga, dan
b. Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan ke empat sampai bulan ke enam per keluarga.
Sementara pada peraturan sebelumnya (PMK 40/07.2020) jangka waktu penyaluran BLT adalah 3 (tiga) bulan saja dimulai dari bulan April 2020.
Dalam upaya untuk mempercepat realisasi pelaksanaan penggunaan DD untuk BLT, dilakukanlah relaksasi kebijakan dimana pada PMK 40/07.2020 Pemerintah Desa harus melengkapi persyaratan berupa Peraturan Kepala Daerah mengenai rincian Dana Desa, Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDesa, serta penyaluran tiap bulannya harus disertai Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penetapan Penerima BLT dan laporan pelaksanaannya.
Sedangkan pada PMK 50/07.2020 persyaratannya cukup dengan Keputusan Kepala Daerah tentang rincian Dana Desa, serta penyaluran bulanannya dilakukan tanpa syarat dan dapat dilakukan dua kali dengan rentang waktu paling cepat 2 (dua) minggu.
Hal lain yang direvisi adalah terkait sanksi, apabila Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT maka dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran DD Tahap III tahun anggaran berjalan, sebagaimana diatur dalam pasal 47A ayat (1). Namun ada pengecualian apabila berdasarkan hasil hasil musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT yang memenuhi kriteria maka sanksi tersebut tidak berlaku.