Ombudsman bertugas untuk:
1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan.
3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
6. Membangun jaringan kerja.
7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Sumber: https://ombudsman.go.id/