A. Pengertian
Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial RI Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, kode etik adalah pedoman yang berisi nilai-nilai yang mengatur sikap, perilaku, dan tindakan Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Sementara yang dimaksud dengan SDM PKH adalah tenaga pelaksana PKH yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga untuk jangka waktu tertentu. SDM PKH terdiri atas:
1. penasihat nasional,
2. tenaga bantuan teknis,
3. tenaga ahli,
4. asisten tenaga ahli,
5. koordinator regional,
6. koordinator wilayah,
7. koordinator kabupaten/kota,
8. pekerja sosial supervisor,
9. pendamping sosial,
10. asisten pendamping sosial, dan
11. administrator pangkalan data.
B. Tujuan Kode Etik SDM PKH
1. Menjadi pedoman bagi SDM PKH dalam bersikap, berperilaku dan bertindak dalam melaksanakan tugas dan kewajiban;
2. Menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan kerja, masyarakat, dan pemangku kepentingan;
3. Menjadi pedoman bagi Komisi Etik dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kode etik;
4. Memberikan kejelasan hak dan kewajiban para pihak dalam penanganan pelanggaran etik pelaksanaan PKH; dan
5. Meningkatkan produktivitas kinerja SDM PKH.
C. Kewajiban, Larangan, dan Etika Hubungan
1. Kewajiban
a) Menerima orang lain sebagai individu yang memiliki latar belakang dan kapasitas yang berbeda-beda;
b) Menerima perbedaan sosial budaya, ras, etnis, adat, warna kulit, jenis kelamin, umur, status perkawinan, agama, jabatan, golongan, dan kondisi disabilitas;
c) Ramah dan bertutur kata sopan serta tidak merendahkan dalam berkomunikasi;
d) Memberikan pelayanan tanpa tekanan atau ancaman;
e) Bijak dalam menyampaikan informasi, pernyataan, opini, dan bentuk lainnya melalui semua jenis media berupa tulisan, foto, gambar, audio, dan video;
f) Mematuhi dan menerapkan nilai dan norma yang berlaku dalam PKH dan Kementerian Sosial secara konsisten;
g) Proaktif dalam mencegah terjadinya korupsi serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
h) Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang menyangkut jabatan, rahasia negara, program, dan penerima manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i) Bertanggungjawab untuk turut serta mengatasi kendala dalam pelaksanaan tugas;
j) Melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku;
k) Melaksanakan tugas yang diberikan dengan baik, benar, tuntas, dan tepat waktu;
l) Meningkatkan kompetensi diri secara terus menerus untuk mendukung pelaksanaan tugas; dan
m) Melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menjaga kualitas kinerja;
2. Larangan
a) Berperilaku tidak terpuji/tercela yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat mencemarkan nama baik dan reputasi Kementerian Sosial;
b) Menggunakan data dan/atau informasi yang dimilki untuk hal-hal di luar tugas pelaksanaan PKH;
c) Memberikan keterangan palsu atau memanipulasi data dan/atau informasi untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok;
d) Menyebarkan pendapat yang bersifat provokatif terkait kebijakan dan pelaksanaan PKH dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio, dan video di semua jenis media;
e) Melakukan penggelapan dan penyalahgunaan uang serta mengutip, mengurangi, membawa, menyimpan, dan/atau menarik uang bantuan program;
f) Melakukan aktivitas dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan;
g) Memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain;
h) Menerima hadiah dan/atau imbalan yang dapat mempengaruhi independensi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas PKH;
i) Terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya;
k) Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan bersiko mengurangi jam kerja pelaksanaan PKH;
l) Menggunakan atribut PKH untuk kepentingan lain di luar kepentingan PKH; dan
m) Melakukan tindakan asusila, kekerasan fisik, psikis, seksual dan/atau eksploitasi.
3. Etika Hubungan
a) Etika hubungan dengan KPM
- berinteraksi dengan KPM PKH dengan penuh komitmen, tanggung jawab, dan jujur dilandasi sikap saling menghormati dan menghargai,
- memberikan layanan kepada KPM tanpa membeda-bedakan budaa, ras, etnis, adat, warna kulit, jenis kelamin, umur, status perkawinan, agama, jabatan, golongan, maupun kondisi disabiitas,
- bersikap dan berperilaku sopan, berbudi bahasa halus, sabar, dan tenang dalam memberikan edkasi dan bimbingan kepada KPM,
- memberikan informasi secara akurat, terkini, lengkap dan terbuka kepada KPM terkait kebijakan dan pelaksanaan PKH,
- proaktif terhadap pemenuhan hak dan kebutuhan KPM yang dilakukan secara profesional dan adil untuk kepentingan terbaik KPM,
- proaktif dalam memotivasi KPM untuk menjalankan kewajibannya,
- memberi kesempatan kepada KPM untuk mengambil keputusan yang terkait degnan kebutuhan dirinya secara bertanggungjawab dan sesuai dengan kebijakan pelaksanaan PKH,
- meminta persetujuan KPM dalam hal mendokumentasikan dan mempublikasikan kondisi KPM demi melindungi hak KPM,
- menjalin hubungan profesional dengan mengedepankan objektivitas tanpa dipengaruhi hubungan pribadi, dan
- menjaga kerahasiaan KPM dengan tidak memanfaatkan informasi yang merugikannya kecuali untuk kepentingan pelaksanaan PKH.
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) adalah keluarga penerima bantuan sosial PKH yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan.
b) Etika hubungan dengan Rekan Sejawat
- bersikap saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu, memotivasi, dan bekerjasama dalam tim,
- menjalin hubungan profesional dengan mengedepankan objektivitas tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi,
- menghargai perbedaan pendapat serta terbuka menerima kritik dan saran dalam melaksanakan tugas sebgai SDM PKH, dan
- proaktif dalam mencari solusi pemecahan masalah jika terjadi konflik dengan rekan sejawat.
Rekan Sejawat adalah rekan kerja di lingkup SDM PKH.
c) Etika hubungan dengan Penanggung Jawab PKH
- taat asas terhadap kebijakan dan hierarki organisasi PKH,
- sigap dan tanggap terhadap tugas yang diberikan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab,
- menjaga kebenaran dan ketepatan data pelaksanaan PKH, dan
- menjaga transparansi dan akuntabilitas bantuan sosial PKH.
Penanggung Jawab PKH adalah Menteri Sosial RI.
d) Etika hubungan dengan Mitra Kerja
- menunjukkan sikap dan perilaku bertanggungjawab, disiplin, taat asas, dan kompeten dalam koordinasi dan kerja sama dengan mitra kerja PKH,
- saling menghargai dan membina ubungan timbal balik yang erat secara berkelanjutan untuk kepentingan PKH,
- proaktif untuk melibatkan mitra kerja dalam mencari solusi pemecahan masalah jika terjadi kendala dalam pelaksanaan PKH, dan
- melaksanakan tugas berlandaskan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Mitra Kerja adalah individu, kelompok, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah yang memiliki hubungan kerja dengan SDM PKH.