Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah merilis petunjuk pelaksanaan dan teknis penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat dalam rangka pencegahan dampak Covid-19. BST ini akan diberikan selama 3 (tiga) bulan yaitu sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per keluarga per bulan mulai dari bulan April, Mei, dan Juni.
Kriteria penerima dikelompokkan menjadi dua yaitu:
1. Prioritas, ialah kepala keluarga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos (sudah terkirim ke seluruh daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota), dan
2. Tambahan Usulan Daerah, ialah kepala keluarga Non Program Sembako, Non PKH, Non Prakerja - Non DTKS + BNBA, By NIK, By Nomor Telepon.
Adapun mekanisme pelaksanaannya sebagai berikut:
1) DTKS sebagai acuan sasaran penerima Program BST disiapkan Pusdatin Kesos Kementerian Sosial;
2) Alokasi awal KPM BST per Kabupaten/Kota oleh Kementerian Sosial RI;
3) Kabupaten/Kota mengirimkan usulan calon KPM BST kepada Kemensos RI melalui persetujuan Bupati/Walikota dan diketahui oleh Gubernur melalui SIKS-NG;
4) Penetapan KPM BST oleh Kementerian Sosial RI;
5) Kementerian Sosial menyediakan anggaran BST;
6) Proses penyaluran BST dilakukan melalui mitra kerja (PT POS dan Himbara) dengan dukungan Pemerintah Daerah; dan
7) Pengendalian dan sosialisasi BST dilakukan terpadu antara Pusat dan Daerah.