Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu program primadona baik bagi Pemerintah maupun keluarga penerima manfaat (KPM). Bagi Pemerintah, PKH menjadi salah satu instrumen yang diharapkan mampu secara signifikan berkontribusi menurunkan jumlah penduduk miskin dan menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sementara bagi KPM, program ini membantu mereka untuk memperoleh akses layanan sosial seperti: fasilitas kesehatan (faskes), fasilitas pendidikan (fasdik), pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
Sejak diluncurkan pada 2007 yang lalu, PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional. Dengan adanya berbagai "keistimewaan-keistimewaan" dalam program ini maka tidak salah apabila kita sebut bahwa PKH merupakan program primadona.
Salah satu keistimewaannya yaitu nominal bantuan yang diterima KPM yang terbilang signifikan dan cenderung meningkat tiap tahun. Untuk tahun 2019 misalnya, nilai bantuan setiap keluarga Rp1.550.000,- per tahun ditambah dengan bantuan komponen setiap jiwa dalam keluarga yang mencapai Rp14.000.000,- per tahun.
Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
1. Reguler : Rp550.000,- /keluarga/tahun
2. PKH AKSES : Rp1.000.000,- /keluarga/tahun
Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
1. Ibu hamil : Rp2.400.000,-
2. Anak usia dini : Rp2.400.000,-
3. SD : Rp 900.000,-
4. SMP : Rp1.500.000,-
5. SMA : Rp2.000.000,-
6. Disabilitas berat : Rp2.400.000,-
7. Lanjut usia : Rp2.400.000,-
(bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga)
Berdasarkan uraian di atas maka sangat wajar apabila timbul pertanyaan tentang bagaimana sistem pengawasannya. Lalu siapa saja yang boleh mengawasinya? Bagaimana sistem pengawasannya?
Salah satu skema pengawasan yang disediakan Pemerintah yaitu Sistem Pengaduan Masyarakat. Menurut Perpres 76/2013, pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
Sementara itu, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Mengapa pengaduan masyarakat penting?
Tujuan adanya pengaduan masyarakat antara lain:
1. Untuk melihat efektivitas pelayanan publik yang diberikan, termasuk program pemerintah seperti PKH.
2. Untuk mengidentifikasi permasalahan yang umum ditemui dalam pelaksanaan program di seluruh Indonesia.
3. Untuk memenuhi hak penerima manfaat/layanan dan masyarakat umum.
4. Untuk memenuhi mandat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun alasan mengapa sistem pengaduan masyarakat ini penting untuk PKH karena
1) adanya ekspansi bantuan ke 10 juta keluarga yang menjadikan PKH menjadi program bantuan tunai bersyarat terbesar ke dua di dunia,
2) PKH akan menghadapi tantangan implementasi dari segi tata kelola dan perspektif anti korupsi (cakupan yang luas, transaksi finansial yang besar, tantangan implementasi terkait kondisi geografis, sumber daya manusia, keterkaitan dengan data, keterkaitan dengan bank penyalur).
Sementara bagi Pendamping PKH, sistem pengaduan masyarakat ini sangat penting demi:
• Membantu dalam memberikan respon standar untuk tantangan/pertanyaan yang terjadi di lapangan,
• Secara tidak langsung mengedukasi KPM tentang hak dan kewajiban mereka,
• Mempermudah pekerjaan,
• Mengurangi risiko terhadap keselamatan pribadi, dan
• Menjaga hubungan baik dengan pemangku kepentingan di wilayah kerja dengan memberikan informasi yang netral dan berdasarkan SOP tertentu.
Akhirnya marilah kita bersinergi demi tujuan mulia untuk mengentaskan kemiskinan, menurunkan kesenjangan, dan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) sesuai bidang tugas masing-masing. Kita harus menyadari bahwa tidak ada orang/program yang sempurna, oleh karena itu kritik/saran dan pengawasan masyarakat menjadi hal yang mutlak ada.
Wallohua'lam.
Kontributor & Penulis: Qais al-Faqir (Dusun Gubuk Masjid - Loangtuna)