Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Berjama'ah
1. Kalau makmum satu orang maka dia (makmum tersebut) berdiri di samping kanan imam. Jika makmum dua orang atau lebih, mereka membuat barisan (shaf) di belakang imam. Dari Jabir bin Abdillah RA dia berkata, "Rasululloh shollallohu'alaihi wasallam berdiri hendak shalat, lalu aku datang dan berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu Rasululloh shollallohu'alaihi wasallam memegang tanganku kemudian menariku sehingga aku berdiri di sebelah kanan beliau. Tidak lama kemudian datanglah Jabir bin Shakhr, lalu dia berdiri di sebelah kiri Rasululloh shollallohu'alaihi wasallam. Kemudian beliau memegang tangan kami semua, lalu mendorong kami berdua sehingga kami berdiri di belakang beliau". (HR Muslim dan Abud Dawud)
2. Disunnahkan imam berdiri di depan shaf sebelah tengah, berada dekat dengan orang-orang yang sudah senior dan mumpuni ilmunya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah RA bahwa Nabi shollallohu'alaihi wasallam bersabda, "Posisikan imam di tengah dan rapatkan barisan yang renggang-renggang". (HR Abu Dawud)
Dari Ibnu Mas'ud RA bahwa Nabi shollallohu'alaihi wasallam bersabda, "Hendaklah mendekat kepadaku orang-orang yang sudah baligh dan mengerti agama, kemudian orang-orang yang tingkatannya dibawah mereka, kemudian orang-orang yang tingkatannya setelah mereka. Hendaklah kalian jangan ribut seperti orang-orang di pasar". (HR Ahmad, Muslim, dan lain-lain)
3. Anak-anak yang ikut shalat diletakkan di belakang shaf laki-laki, sedangkan kaum wanita berdiri di shaf belakang anak-anak. "Rasululloh shollallohu'alaihi wasallam menjadikan shaf laki-laki di depan shaf anak-anak, di belakang shaf anak-anak adalah wanita". (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasululloh shollallohu'alaihi wasallam bersabda, "Sebaik-baik shaf laki-laki adalah shaf pertama dan seburuk-buruk shaf laki-laki ialah shaf paling belakang. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang dan seburuk-buruk shaf wanita adalah yang paling depan". (HR al-Jama'ah, kecuali Bukhori)
4. Jika seseorang shalat sendirian terpisah dari shaf, jumhur ulama berpendapat shalatnya tetap sah tetapi makruh. Namun menurut Imam Ahmad, Ishaq, Hammad, Ibnu Abi Laila, Waki', al-Hasan bin Shalih, an-Nakha'i, dan Ibnul Mundzir: "Barangsiapa shalat satu rakaat penuh secara sendirin di belakang shaf, maka shalatnya batal".
5. Meluruskan shaf dan menutupi barisan yang renggang. Disunnahkan bagi imam untuk memerintahkan para jama'ah meluruskan shaf dan merapatkan barisan. Dari Anas RA dia berkata, "Nabi shollallohu'alaihi wasallam menghadap kami dengan wajahnya sebelum takbir dan bersabda, "Rapatkan shaf dan luruskan". (HR al-Bukhori dan Muslim)
Referensi: al Faifi, Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya. 2017. Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Pustaka al Kautsar.