Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/241/BPBD/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lombok Timur tanggal 16 Maret 2020 menetapkan:
1. Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lombok Timur selama 169 (seratus enam puluh sembilan) hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
2. Status Keadaan Siaga Darurtat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan.
3. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (APBD Provinsi), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur (APBD Kabupaten) tahun anggaran 2020.