Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Timur No. 060/292/PMD/2020 yang merujuk pada SE Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 08/2020 dan Surat Menteri Dalam Negeri No. 141/2577/SJ disebutkan bahwa salah satu tugas Pemerintah Desa di masa-masa krisis dengan mewabahnya Virus Corona Disease 2019/Covid-19 adalah mengalokasikan Dana Desa untuk penerapan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Pengelolaan Dana Desa melalui pola PKTD dilakukan secara swakelola serta mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia desa dengan prioritas pada keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur, dan anggota masyarakat marginal lainnya. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari dengan mematuhi SOP Pencegahan Covid-19, yaitu menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya (minimal 2 meter) dan menggunakan masker bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan PKTD?
Mengutip definisi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, PKTD merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.
Dengan skema PKTD dalam pelaksanaan dana desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan apa yang termaktub dalam Pasal 4 UU No. 6/2014 tentang Desa bahwa pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengurangi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Apa saja prinsip yang harus jadi pedoman PKTD?
Ada 6 (enam) prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam pelaksanaan PKTD, yaitu:
1. Inklusif. Turut melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal, penyandang disabiltas, dan penganut kepercayaan.
2. Partisipatif. Dari, oleh, dan untuk masyarakat desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam musyawarah desa.
3. Transparan dan Akuntabel. Mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas, baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif kepada semua pihak.
4. Efektif. Kegiatan yang prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat desa, serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan.
5. Swadaya dan Swakelola. Mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di desa, serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat desa.
6. Upah Kerja. Penataan upah berdasarkan hasil musyawarah desa dengan mengacu pada Peraturan Kepala Daerah.
Akhirnya kita berharap kepada Pemerintah Desa agar dengan adanya solusi alternatif (PKTD) ini beban ekonomi masyarakat dapat terbantu, terlebih lagi apabila Pemerintah Daerah sampai pada keputusan memberlakukan Karantina Wilayah (Lockdown) tentu akan sangat berdampak bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Asas pokok yang tidak boleh luput dan diabaikan adalah asas keadilan dan pemerataan agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Semoga kita dapat melalui masa-masa sulit ini dengan baik, tetap dalam keadaan sehat dengan mengikuti arahan dan himbauan pihak berwenang, serta mengembangkan budaya gotong royong untuk meringankan beban sesama.
Penulis & Kontributor: Qais al-Faqir (Dusun Gubuk Masjid - Loangtuna)