MELAKUKAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
1. Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covid-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahan.
2. Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.
3. Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi.
4. Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa.
5. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19.
6. Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain.
7. Melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
a. Pencatatan tamu yang masuk ke desa;
b. Pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain;
c. Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar; dan
d. Pemantauan perkembangan ODP dan PDP Covid-19.
8. Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
MELAKUKAN PENANGANAN COVID-19
1. Bekerjasama dengan Rumah Sakit (RS) Rujukan atau Puskesmas setempat.
2. Penyiapan ruang isolasi di desa.
3. Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk melakukan isolasi diri
4. Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.
5. Menghubungi Petugas Medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.